Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandung Minta Sekolah Lakukan Study Tour Hanya di Dalam Kota

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat dalam menjalankan arahan Pemerintah Provinsi Jabar terkait dengan aturan study tour sekolah. Hal ini setelah terjadi kasus kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa di Ciater, Subang, akhir pekan kemarin.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, pemerintah kota akan sejalan dengan Pemprov Jabar dalam hal ini. Semua pihak harus menjaga agar kegiatan siswa di luar sekolah bisa berjalan aman dan lancar.

"Kita harus implementasikan agar lebih berhati-hati," kata Hikmat, Senin (13/5/2024).

1. Sekolah yang tergenda bisa pastikan kendaraan laik jalan

ilustrasi bus (facebook.com/Yutong Bus & Coach)

Sementara untuk sekolah yang sudah kepalamg tanggung hendak berangkat study tour ke luar kota, Hikmat meminta pihak sekolah bisa berkoordinasi dengan dengan pemilik bus dan memastikan kendaraanya laik jalan.

Perencanaan harus dibuat sematang mungkin agar ketika bepergian tidak ada hal buruk yang bisa menimpa para siswa dan guru.

"Komunikasi lagi tentang spek kendaraan, kendaraan dicek kembali laik atau tidak, sopir dicek, semuanya kembali lagi kepada yang sudah melakukan perencanaan," kata dia.

2. Harus ambil kegiatan yang menambah ilmu para siswa

Dokumen Pribadi Rosa

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta agar Bupati/Wali Kota bisa memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah maaing-masing baik negeri hingga swasta.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bey Machmudin tanggal 12 Mei 2024. Adapun surat itu dikeluarkan usai adanya kecelakaan Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).

Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyatakan agar para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour.

Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

"Hal itu ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan," jelas Bey seperti tertuang dalam SE, Senin (13/5/2024).

3. Surat izin harus lengkap

Kondisi bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang (dok. Kemenhub)

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

Selain itu, Bey meminta, kegiatan ini harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

"Ketiga, pihak satuan pendidkan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us