Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandung Dukung Kejati Amankan Pelaku Penyalahgunaan Bandung Zoo

Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S dan RBB.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 dengan luas sekitar 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005.

Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan, kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kasus ini sudah cukup lama diperiksa oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan hingga akhirnya diperoleh bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak patuh dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujarnya, Rabu (27/11/2024).

1. Tak pernah ada lagi bayar sewa ke kas daerah

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)

Ia menyebut, Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal. Sejak 30 November 2007, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa. Perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan.

"Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetor hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung," kata dia.

2. Para tersangka sudah jalani pemeriksaan

(Kejati Jabar)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan dua orang tersangka terkait perkara dugaan penguasaan lahan dan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Kedua tersangka berinisial S dan RBB diduga tidak pernah menyetor keuntungan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, penetapan tersangka terhadap S dan RBB setelah dilakukan usai pemeriksaan sekitar 6 jam.

"Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember mendatang," ujar Nur, Selasa, 26 November 2024.

3. Manfaatkan lahan Pemkot tanpa haknya

Dok. Humas Pemkot Bandung

Sebagai informasi, lahan Kebun Binatang Bandung berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas sekitar 139.943 M2 dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas sekitar 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. 

"Hal itu diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005," terang Nur.

Namun, masa sewa pemanfaatan lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah habis sejak 30 November 2007 dan tak dilakukan perpanjangan. Kendati demikian, lahan tetap dimanfaatkan tetapi tidak ada setoran ke kas daerah.

"Karena itu Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," ucap Nur. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us