Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemberangkatan Haji Asal Jabar Dilakukan Sesuai Nomor Urut di Provinsi

ilustrasi haji dan umrah (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
ilustrasi haji dan umrah (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
Intinya sih...
  • Pemberangkatan haji asal Jabar diurut berdasarkan nomor urut provinsi, bukan kabupaten atau kota.
  • Kuota haji 2026 untuk Jawa Barat ditetapkan 29.643 kursi, mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya.
  • Perubahan sistem pemberangkatan haji dipastikan memberikan rasa keadilan dan tidak ada lagi jemaah yang menyalip antrean.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Peraturan pemberangkatan calon jemaah haji pada 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Barat menyatakan, calon jemaah haji akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut daftar di provinsi.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian mengatakan, mekanisme keberangkatan haji terbaru ini dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

"Ada perubahan pendistribusian kuota, yang tadinya pendistribusian kuota itu berdasarkan kabupaten kota, pada tahun ini didistribusikan berdasarkan nomor urut provinsi," ujar Boy, Rabu (12/11/2025).

1. Tidak lagi menggunakan sistem kuota penduduk musim terbanyak

Ilustrasi haji atau umrah (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi haji atau umrah (IDN Times/Aditya Pratama)

Kuota haji 2026 untuk Jawa Barat telah ditetapkan sebanyak 29.643 kursi, angka ini mengalami pengurangan dari 2025 yang mencapai 38.723. Dari jumlah tersebut saat ini dilakukan pembagian kepada kabupaten dan kota di Jabar, dan nantinya yang akan berangkat berdasarkan nomor urut terkecil dari kuota reguler.

"Jadi pada tahun ini itu jamaah akan diurut nomor kursinya dari yang pertama nomor kursi terkecil yang belum berangkat sampai ke 27.833 di kuota reguler murni. Sehingga, di situ baru diketahui bahwa yang akan berangkat itu sesuai dengan nomor urut provinsi," jelasnya.

Menurutnya, hal ini dipastikan akan berdampak kepada calon jemaah haji di wilayah Jabar. Sebab, selama ini distribusi kuota haji berdasarkan kabupaten kota yang didasari oleh penduduk muslim, dan kini diubah berdasarkan urutan provinsi.

"Kalau didistribusi berdasarkan kabupaten, kota, berdasarkan penduduk muslim, itu ada nomor-nomor kecil, nomor porsi kecil yang memang seharusnya belum berangkat, akhirnya bisa diberangkatkan karena memang ada perbedaan kuota," ujarnya.

2. Jumlah jemaah kabupaten dan kota otomatis berkurang

Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada 2026 Kemenhaj memberikan suatu kebijakan keberangkatan jemaah haji, yakni akan diurut berdasarkan nomor urut provinsi. Sehingga, tidak ada lagi nomor besar yang memang belum waktunya berangkat, diberangkatkan seperti sebelumnya.

"Tapi sekarang nomor yang berangkat ini memang yang nomor diurut dari Provinsi Jawa Barat, sehingga yang berangkat yang benar-benar memang mempunyai hak untuk berangkat," ucap Boy.

"Sehingga, ada beberapa kabupaten kota yang nomor kursi kecilnya sudah habis diberangkatkan di tahun-tahun sebelumnya itu tidak akan kebagian kota karena memang nomor kursi kecilnya sudah habis," katanya.

3. Tidak ada lagi salip antrean

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan, bagi daerah yang sebelumnya memiliki kuota dan belum berangkat karena keterbatasan kursi sebelumnya, maka tahun ini akan diberangkatkan.

"Yang seharusnya masih lama berangkatnya, tapi karena dengan kebijakan diurut provinsi seperti ini hingga bisa berangkat. Jadi siapa yang mendaftar pertama itu dia yang akan dilayani," ujar Boy.

Meski berdampak secara kuota, Boy memastikan, sistem ini memberikan rasa keadilan, karena tidak ada lagi jemaah yang menyalip antrean seperti sebelumnya.

"Jadi jemaah yang berangkat pada tahun 2026 ini adalah memang jemaah yang benar-benar haknya untuk berangkat di tahun 2026. Tidak ada lagi yang menyalip antrean dikarenakan kebagian distribusi kota berdasarkan kabupaten kota, tapi berdasarkan provinsi ini semua akan diurut," kata Boy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Selain Cihaurgeulis, Pasar di Kota Bandung Banyak yang Belum Berlegalitas

13 Nov 2025, 10:08 WIBNews