Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Tugas Pemprov Jabar dalam peraturan ini, Herman menegaskan yaitu melakukan sosialisasi termasuk kepada orangtua dan juga guru-guru di sekolah. Dia juga menyarankan agar guru di Jabar bisa mulai mengintensifkan kembali larangan bermedia sosial.
"Untuk kita di Jawa Barat lebih kepada imbauan ke masyarakat luas khususnya orangtua dari anak yang di bawah umur ini, di bawah usia 16 tahun dan guru-guru, baik di sekolah dasar maupun sekolah menengah, SMP, SMA agar lebih proaktif untuk mengingatkan anak-anak dengan cara-cara edukatif, tentunya," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan mendukung penuh langkah dari pemerintah pusat ini karena peraturan in dibuat dengan kajian yang matang dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Ini kan berdasarkan riset juga saya kira bukan hanya kebijakan ujug-ujug. Ini kebijakan sudah cukup lama dikaji dan banyak negara yang sudah menerapkan, sehingga kami percaya diri untuk mulai efektif tanggal 28 Maret sekarang," kata dia.
Sebelumnya, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS) ini masih digodok bagaimana implementasinya nanti. Adapun aturan ini lahir sebagai amanat dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi tahun 2024.
Dalam UU ITE 2024, terdapat penambahan satu pasal yang menyatakan perlunya kewajiban memberikan perlindungan anak dalam sistem elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Aturan turunan dari UU ITE ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.
PP ini menjadi landasan bagi penerbitan aturan teknis lebih lanjut yang baru saja dikeluarkan pada Maret 2026, yaitu mengenai efektivitas pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.