Pembangunan Sekolah Rakyat di Bandung Dituding Rusak Cagar Budaya

- Walkot Bandung kecewa dengan Kementerian Sosial yang ingin membangun sekolah rakyat di gedung cagar budaya SLB Pajajaran.
- Gedung tersebut merupakan salah satu dari dua bangunan cagar budaya yang tercatat resmi dalam daftar Cagar Budaya Kota Bandung dan dilindungi peraturan daerah.
- Farhan menganggap pihak Kemensos tidak peduli dengan siswa SLB yang masih mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) saat renovasi.
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku kecewa dengan Kementerian Sosial yang ingin membangun sekolah rakyat di gedung sekolah luar biasa (SLB) Pajajaran yang berada di kawasan Wyata Guna. Meski gedung milik Kementerian Sosial, namun gedung tersebut merupakan cagar budaya yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Menurutnya, bangunan yang dibongkar merupakan salah satu dari dua bangunan cagar budaya yang tercatat resmi dalam daftar Cagar Budaya Kota Bandung. Keberadaannya juga dilindungi peraturan daerah. Gedung SLB Negeri A Pajajaran adalah salah satu SLB tertua di Asia Tenggara yang didirikan pada 24 Juli 1901.
" Gedung itu adalah gedung cagar budaya. Nah ini ada dua cagar budaya, gedung cagar budaya Kota Bandung yang kemudian oleh pemerintah pusat dirubuhkan. tanpa izin kepada pemerintah kota Bandung yang memiliki perda pelindungan sanggar budaya," kata Farhan, Minggu (18/5/2025).
1. Tidak ada izin dari pemerintah kota

Farhan mengaku tidak mempersoalkan jika bangunan itu akan menjadi sekolah rakyat yang menjadi inisiasi pemerintah pusat, namun terdapat aturan termasuk saat merenovasi gedung dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan yang berlaku.
"Ini izin PBG saja tidak ada. Masa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa kalau mau bongkar dan bangun-bangunan harus ada izin PBG gitu," ujarnya.
2. Bangunan cagar budaya harus dilindungi

Ia merasa Kemensos tak menganggap keberadaan Pemkot Bandung walaupun aktivitas yang dilakukan berada di wilayahnya. Padahal segala kegiatan apalagi berhubungan dengan pembangunan harus berkoordinasi lebih dulu.
"Tidak asal grasak-grusuk agar bisa cepat berjalan programnya. Saya hanya akan bicara pada hukum bahwa itu gedung cagar budaya harus dilindungi," kata politikus Nasdem ini.
Dia pun mempertanyakan pihak Kemensos yang asal melakukan renovasi dan tidak melihat sisi mana yang harus dipertahankan sesuai aturan gedung cagar budaya saat dilakukan perbaikan.
3. Pastikan siswa SLB tidak akan dipindah

Dalam perbaikan ini, Farhan juga menganggap pihak Kemensos tidak peduli dengan siswa SLB yang masih mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM), karena tidak ada informasi kepada siswa dan orangtua murid saat renovasi. Namun, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menampik anggapan yang menyebutkan adanya pengusiran terhadap siswa SLBN A Padjadjaran. Ia memastikan tidak ada kebijakan dari Kemensos yang mengarah ke sana.
“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo.
Ia menjelaskan, Kementerian Sosial mendukung usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.
“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” ujarnya.