Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pandangan MUI Jabar Soal LGBTQ Sebagai Ancaman Non-militer Indonesia
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pemerintah menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
  • MUI Jabar menilai perilaku LGBTQ dilarang secara agama, namun tetap menegaskan bahwa pelakunya memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan perlu dibina dengan pendekatan kemanusiaan.
  • Tokoh DPR dan MUI menekankan pentingnya ketahanan nasional melalui penguatan keluarga, pendidikan, serta nilai moral untuk menghadapi ancaman ideologi dan budaya yang bertentangan dengan jati diri bangsa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
24 Oktober 2025

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer.

5 Juli 2026

Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyatakan bahwa ancaman terhadap negara kini juga mencakup penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa.

8 Juli 2026

Ketua MUI Jawa Barat Aang Abdullah Zein menyampaikan pandangan bahwa fenomena LGBTQ dilarang dalam Islam namun pelakunya tetap memiliki hak sebagai manusia dan warga negara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    MUI Jawa Barat menyampaikan pandangan terkait keputusan pemerintah yang menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer dalam kebijakan pertahanan negara 2025–2029.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zein, serta menyinggung pandangan Menteri HAM Natalius Pigai dan anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat.
  • Where?
    Pernyataan MUI Jawa Barat disampaikan di kantor MUI Jabar, Jalan LL RE. Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 8 Juli 2026, setelah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 diteken pada 24 Oktober 2025.
  • Why?
    MUI Jabar menilai fenomena LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama Islam dan berpotensi menjadi ancaman moral bagi masyarakat, meski tetap mengakui hak-hak dasar kelompok tersebut.
  • How?
    MUI Jabar mengimbau masyarakat menjauhi perilaku LGBTQ, menjaga anak-anak dari pengaruhnya, serta memperkuat ketahanan keluarga dan nilai keagamaan untuk mencegah penyebarannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang budaya LGBTQ jadi ancaman buat negara. Presiden Prabowo sudah tanda tangan aturan itu. Ketua MUI Jabar, Pak Aang, bilang hal itu dilarang dalam agama tapi orangnya tetap harus dihormati. MUI minta orang-orang menjauh dari perilaku itu dan jaga anak-anaknya. Sekarang semua diminta bersama menjaga supaya hal buruk tidak menyebar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan berbagai pihak dalam artikel ini menunjukkan adanya upaya menjaga keseimbangan antara nilai keagamaan, hak asasi manusia, dan ketahanan nasional. MUI Jabar menegaskan pentingnya menghormati hak individu meski berbeda pandangan, sementara pemerintah dan DPR menyoroti peran keluarga, pendidikan, serta persatuan sebagai fondasi moral dan sosial bagi kekuatan bangsa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat memberikan pandangan atas keputusan pemerintah yang memasukan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, tertulis ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, non-militer, dan hibrida.

Ketua MUI Jabar, Aang Abdullah Zein mengatakan, dari sudut pandang agama LGBTQ sendiri memang dilarang, dan saat ini tentunya fenomenanya sudah banyak ditemukan termasuk di Jawa Barat.

"Fenomena yang terjadi hari ini sangat mengerikan. Melihat fenomena laki-laki seperti perempuan, dan juga adanya hubungan sesama jenis. Sudah tentu di dalam Islam itu dilarang," ujar Aang saat ditemui di kantor MUI Jabar, Jalan LL RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/7/2026).

1. MUI Jabar meminta masyarakat tetap menghargai sebagai manusia

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kendati begitu, MUI Provinsi Jabar menganggap kelompok LGBTQ tetap memiliki hak-hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Hanya saja, sikap-sikap seksualnya yang harus dijauhi dan jangan sampai menyebar luas ke lingkungan masyarakat.

"Maka kami secara agama melaknat tindakan-tindakan seperti itu. Tetapi sebagai manusia mereka pun manusia. Mereka pun saudara kita, saudara-saudara kita yang wajib kita bina," kata Aang.

"Sehingga kami mengimbau kepada warga masyarakat, jauhi sikap-sikap seperti itu karena itu akan membawa kecelakaan bagi kita," ucapnya.

2. Meski hak asasi manusia memperbolehkan, agama tetap melarang

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sesuai dengan arahan presiden tersebut, MUI Jabar mengajak agar seluruh masyarakat bisa turut bersama-sama menangkal penyebaran LGBTQ dan tetap menghormati kelompok tersebut sebagai masyarakat lainnya.

"Walaupun mungkin hak asasi manusia memperbolehkan, tetapi secara agama kami mengecam tindakan-tindakan seperti itu. Jauhi hal-hal seperti itu karena akan membawa azab," kata Aang.

Lebih lanjut, Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk menjaga anak-anaknya, dan bisa menghindari pertemanan-pertemanan mengarah kepada penyebaran budaya LGBTQ. Dia menilai ada beberapa faktor yang membuat seseorang masuk dalam kelompok tersebut.

"Ya banyak hal ya mungkin yang membuat seseorang terjerumus ke sana, bisa jadi beda-beda penyebabnya. Mungkin karena faktor lingkungan," kata dia.

3. Indonesia dinilai belum bisa menerima LGBTQ

Stigma & diskriminasi terhadap LGBTQ+ di ruang publik mempersempit kebebasan dan peluang butuh pendidikan inklusif, kebijakan pelindung, dan media yang bertanggung jawab. #HakAsasi #Inklusi #StopDiskriminasi

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi. Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap wajib menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk kelompok LGBT.

"Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara," kata Pigai.

Sementara, anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, ancaman terhadap negara kini tidak hanya berbentuk invasi bersenjata, tetapi juga penyebaran ideologi, budaya, dan nilai.

"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul, Minggu (5/7/2026).

Syahrul menambahkan, penguatan pertahanan negara tidak cukup dilakukan melalui penguatan alutsista dan TNI, tetapi juga keluarga, pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.

"Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman non-militer," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article