Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat memberikan pandangan atas keputusan pemerintah yang memasukan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, tertulis ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, non-militer, dan hibrida.
Ketua MUI Jabar, Aang Abdullah Zein mengatakan, dari sudut pandang agama LGBTQ sendiri memang dilarang, dan saat ini tentunya fenomenanya sudah banyak ditemukan termasuk di Jawa Barat.
"Fenomena yang terjadi hari ini sangat mengerikan. Melihat fenomena laki-laki seperti perempuan, dan juga adanya hubungan sesama jenis. Sudah tentu di dalam Islam itu dilarang," ujar Aang saat ditemui di kantor MUI Jabar, Jalan LL RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/7/2026).
