Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pabrik yang Beroperasi saat PSBB Harus Punya Sertifikat Bebas COVID-19
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya. Dengan sertifikat ini maka perusahaan ikut serta meminimalisir penyebaran virus di sekitar pabrik yang mempekerjakan banyak orang.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, sertifikat ini bisa didapat asalkan perusahaan tersebut melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.

“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” ujar Emil melalui siaran pers, Selasa (21/4).

1. Seluruh karyawan perusahaan harus dites COVID-19

Ilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Emil menegaskan, dalam tes masif ini seluruh karyawan di perusahaan harus dites. Mulai dari direktur utama sampai tingkat keamanan selama mereka bekerja di wilayah tersebut harus ikut tes masif.

Itu bisa memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan karyawan semaunya aman. Jika terjamin semuanya negatif terpapar COVID-19, maka perusahaan tersebut boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja.

"Kami harap kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemprov Jabar agar ekonomi bisa terus berjalan," ujarnya.

2. Berharap jumlah pekerja yang di-PHK tidak bertambah

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Wali Kota Bandung ini pun tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Karena dengan banyaknya pekerja yang kehilangan mata pencaharian maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.

Menurutnya, di dalam social safety net (jaringan pengaman sosial terdapat orang-orang yang merupakan penerima bantuan salah satu kategorinya adalah mereka yang dirumahkan, di-PHK, serta orang yang hilang penghasilan.

“Saya terus berpikir, bagaimana ekonomi industri ini tidak berhenti, supaya tidak masif tidak terjadi PHK, supaya tidak masuk ke kelompok bantuan sosial, karena (misalnya) satu pabrik tutup maka akan ada seribu PHK, seribu (penerima) masuk bansos,” papar Emil.

3. Industri strategis di Jabar diperbolehkan untuk jalankan usahanya

RusAutoNews.Com

Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam pergub tersebut, juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta kewajiban beberapa sektor yang beroperasi selama PSBB.

Editorial Team

Related Article