(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Menurut dia, pengembangan sistem antrean ini juga diharapkan dapat memberi kepastian terhadap kelancaran pendaftaran sesuai dengan jadwal antrean yang telah ditentukan.
"Lebih jauh lagi, kesesuaian pelaksanaan pendaftaran dengan kapasitas server dan jumlah verifikator akan menyajikan data secara faktual sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Kemendikdasmen mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru," ucapnya.
Kedua, menyelesaikan tuntas seluruh keberatan atau pengaduan yang diterima dari berbagai kanal pengaduan yang disediakan atau sanggahan dari Pendaftar sebelum Rapat Dewan Guru yang menetapkan hasil seleksi SPMB tahap 1.
"Hal itu untuk memastikan bahwa semua keberatan dari Pendaftar Tahap 1 dan/atau pihak yang dirugikan telah mendapatkan tanggapan maupun perbaikan sesuai dengan peraturan mengenai SPMB," katanya.
Ketiga, meneruskan verifikasi dan validasi dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sekolah sesuai kebutuhan dan tidak terbatas sampai jadwal pengumuman dan daftar ulang.
Sedangkan bila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen atau ketidakseusaian kondisi lapangan, maka calon murid tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi atau didiskuslifikasi menjadi tidak diterima sebagaimana dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun lalu dengan tetap membuka peluang bantuan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
"Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan penerimaan murid baru tahap I sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Keempat, mengembangkan mekanisme penyaluran dan memberikan bantuan bagi pendaftar dari jalur afirmasi yang tidak diterima pada tahap I serta bersedia disalurkan ke sekolah swasta untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas di Jawa Barat.
Terakhir memperbaiki kelengkapan informasi dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru Tahap Dua dengan mengacu pada peraturan perundangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
"Kelengkapan informasi publik SPMB diperlukan sebagai pertimbangan pendaftar dalam memilih sekolah yang sesuai maupun mendorong pengawasan masyarakat yang berkualitas dalam rangka mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel," kata dia.
Meski masih terdapat catatan dalam pelaksanaan SPMB 2025 Ombudsman tetap memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Jabar karena sudah melakukan penyaluran langsung calon Murid dari keluarga peserta Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) melalui sistem IT.
Dimana penyaluran dilaksanakan sebelum SPMB tahap I, sehingga calon Murid yang mengundurkan diri dari penyaluran kemiskinan ekstrim, tetap dapat mendaftarkan diri melalui jalur afirmasi KETM.