Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Judi Kasino di Kota Bandung, MUI Jabar Soroti Kinerja Farhan

(Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Akhyar) IDN Times/Galih Persiana
(Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Akhyar) IDN Times/Galih Persiana
Intinya sih...
  • MUI Jabar menyayangkan adanya praktik judi kasino konvensional di Kosambi, Kota Bandung.
  • Rafani meminta kepolisian membongkar praktik penyakit masyarakat dan mengungkap semua terlibat dalam praktik haram tersebut.
  • Kapolda Jabar mengatakan telah diamankan 63 orang, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti senilai 2,7 miliar rupiah.

Bandung, IDN Times - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar turut menyayangkan adanya praktik judi kasino konvensional di Kosambi, Kota Bandung. Dia juga turut menyayangkan lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Menurutnya, kasus seperti ini bisa jadi terjadi di tempat lainnya di wilayah Kota Bandung. MUI Jabar pun meminta agar pihak kepolisian membongkar secara tuntas praktik penyakit masyarakat tersebut.

"Kami mengapresiasi kerja Polda Jabar, ini kan baru satu dan disinyalir bukan cuma satu, mudah-mudahan yang lain bisa segera ditangkap lagi dan proses hukumnya harus cepat biar ada efek jera," ujar Rafani, Rabu (18/6/2025).

1. Otak dari perjudian ini harus diungkap

ilustrasi perjudian di kasino (unsplash.com/Kaysha)
ilustrasi perjudian di kasino (unsplash.com/Kaysha)

Selain itu, Rafani juga meminta agar aparat penegak hukum mengungkap semua orang-orang yang terlibat dalam praktik haram tersebut. Jangan sampai, justru otak di balik semua judi kasino ini berkeliaran di Kota Bandung dan daerah lainnya di wilayah Jawa Barat.

"Kami mendorong agar Polisi membuka sejelas-jelasnya, siapa bandarnya, siapa orang di belakangnya, pemilik modalnya, supaya terungkap semuanya," ucapnya.

2. Farhan diminta instrospeksi

ilustrasi kasino (pexels.com/Javon Swaby)
ilustrasi kasino (pexels.com/Javon Swaby)

Rafani pun menilai, atas adanya pembongkaran oleh pihak Polda Jabar, Pemerintah Kota Bandung belum mampu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik perjudian ini. Apalagi, lokasi kasino itu berada di tengah pusat Kota Bandung.

"Wali Kota Bandung ini kinerjanya kurang menurut saya, Wali Kota harus segera introspeksi jangan coba-coba menjadikan Bandung sebagai Kota judi. Ini ibu kota Provinsi dan masyarakatnya kan religius," katanya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat kalau menemukan atau mencurigai adanya tempat judi, jangan sungkan lapor ke Polisi atau ke pemerintah, kan katanya bukan hanya di tempat-tempat elit, tapi bisa juga di perkampungan di perumahan, bisa saja itu terjadi," ujarnya.

3. Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi judi kasino. (Sumber: pixabay.com/ThorstenF)
Ilustrasi judi kasino. (Sumber: pixabay.com/ThorstenF)

Diketahui, Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, dalam kasus ini ada 63 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut, telah ditetapkan 44 orang sebagai tersangka yang masing-masing merupakan pengelolaan, karyawan dan pemain perjudian konvensional tersebut.

"Jumlah keseluruhan 44 orang," kata Rudi, di lokasi.

Rudi menuturkan, dalam kasus ini juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat perjudian, uang ratusan juta, empat rekening di bank swasta, yang berjumlah Rp2,7 miliar.

Adapun pengoperasian perjudian konvensional ini, kata Rudi, dari hasil pemeriksaan terungkap belum lama beroperasi. Hal itu pun dikuatkan dengan adanya alat perjudian yang masih dalam kondisi baru.

"Ini baru saja beroperasi tiga hari. Peralatan perjudian tidak di buat disini, ini ternyata import dari china. Beli secara online dan di rakit di sini. Kualitasnya cukup baik." katanya.

Rudi memastikan, penyidikan akan kasus perjudian konvensional ini, akan terus dilakukan. Polisi akan mendalami keterangan lainnya dari mereka yang sudah diamankan.

"Kami tidak akan berhenti, kami masih akan terus kembangkan dan telusuri," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us