Ombudsman Nilai Program Murid Masuk Barak harus Ditinjau Ulang

- Program murid masuk barak militer di Jawa Barat masih menjadi perdebatan
- Ombudsman Provinsi Jawa Barat memberikan catatan agar program ini bisa memberikan dampak positif untuk siswa
- Kriteria murid yang menjadi sasaran pembinaan khusus perlu diperjelas, dan perlindungan khusus bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial
Bandung, IDN Times - Program murid masuk barak militer di Jawa Barat masih menjadi perdebatan. Selain aturan yang belum jelas, karakteristik siswa yang dinilai menyimpang, hingga dampak jangka panjang, masih belum bisa dipastikan.
Ombudsman Provinsi Jawa Barat memberikan catatan yang harus diperbaiki agar program ini bisa berjalan dan memberikan dampak pasitif untuk siswa.
Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana mengatakan, opini yang mendukung dan mengkritik program ini merupakan hal yang biasa dan perlu dianggap sebagai partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Sayangnya, opini tersebut antara lain dipengaruhi penyampaian informasi yang tidak lengkap oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebagian besar informasi program diperoleh masyarakat melalui pernyataan lisan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di berbagai media sosial yang tidak dapat memuat informasi lengkap. Meskipun kemudian disosialisasikan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tetapi belum memberikan informasi lengkap mengenai tujuan, sasaran, dan pelaksanaan pembinaan khusus ini.
"Padahal keterbukaan sebagai salah satu asas pelayanan publik penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Dan Satriana, Rabu (14/5/2025).
1. Kriteria sasaran pembinaan harus diperjelas

Selain itu, kriteria murid yang menjadi sasaran pembinaan khusus ini masih perlu diperjelas. Dalam Surat Edaran Gubernur telah disebutkan sasaran program adalah peserta didik yang memiliki perilaku khusus. Namun, Ombudsman menemukan dalam salah satu tayangan media sosial yang memuat dialog Gubernur Jawa Barat dengan salah seorang peserta pembinaan khusus ini, terungkap bahwa murid tersebut mengaku sukarela mengikuti program ini.
"Artinya alasan murid itu masuk tidak sesuai dengan kriteria yang disampaikan oleh Gubernur maupun disebutkan dalam Surat Edaran Gubernur," paparnya.
Berdasarkan contoh tersebut, Pemprov Jabar perlu memperjelas kriteria sasaran pembinaan khusus ini diperlukan untuk memastikan proses pendataan peserta dan mengukur pencapaian tujuan pembinaan khusus. Selain itu kepastian sasaran akan mengurangi potensi maldministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini.
2. Tata cara pembinaan siswa

Ombudsman juga mencatat bahwa pembinaan khusus yang dilakukan Pemprov Jabar perlu mempertimbangkan rangkaian bentuk perlindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, adanya perlindungan khusus bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial dengan melibatkan peran orangtua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan.
Meskipun, Ombudsman Jabar bisa memahami apabila Gubernur Dedi Mulyadi ingin segera menyelesaikan masalah dan merespon keresahan sebagian masyarakat dengan cepat, tapi rangkaian perlindungan khusus serta peran semua lembaga terkait tidak dapat serta merta digantikan oleh pembinaan khusus bersama TNI dan Polri.
Terlebih pembinaan khusus yang dilakukan bersama TNI dan Polri memiliki materi dan durasi waktu terbatas, dan kemungkinan hanya fokus pada upaya perbaikan perilaku dan penguatan karakter peserta.
"Sedangkan perilaku sosial menyimpang, sebagaimana dicontohkan dalam dialog peserta pembinaan khusus dengan Gubernur Jawa Barat di salah satu salah satu tayangan media sosial, dipengaruhi berbagai faktor yang perlu diselesaikan bersama berbagai Lembaga yang kompeten," kata Dan Satriana.
3. Perilaku menyimpang anak harus diselesikan dari akarnya

Dan Satriana menambahkan, Dedi Mulyadi perlu meninjau kembali dan memperkuat fungsi maupun kinerja lembaga terkait, apabila lembaga dan kinerjanya pada saat ini dianggap belum optimal menyelesaikan permasalahan anak dengan perilaku sosial menyimpang.
"Penguatan peran lembaga terkait melalui rangkaian bentuk perlindungan diharapkan akan membantu menyelesaikan akar masalah dari perilaku sosial menyimpang serta memberikan dukungan terhadap kesinambungan perubahan perilaku yang dihasilkan melalui pembinaan khusus," pungkas Dan.