ODGJ Tewas di Rumah Rehabilitas Pangandaran, Ketua Yayasan Ditangkap

- Keluarga pasien membayar Rp1,5 juta per bulan untuk perawatan di yayasan RSHI
- MI meninggal dunia dengan luka lebam di sekitar mata setelah tidak mendapat tindak lanjut medis dari yayasan
- Ketua yayasan ditangkap tanpa perlawanan dan dijerat Pasal 306 ayat (2) juncto Pasal 304 KUHP serta Pasal 359 KUHP
Pangandaran, IDN Times - Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran, Dede A. Adriansyah alias DA, ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, ia diduga lalai hingga menyebabkan salah satu pasiennya, MI, meninggal dunia. Kini DA sudah ditahan di Polres Pangandaran.
1. Korban sempat sakit-sakitan

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, MI adalah pasien dengan gangguan kejiwaan yang dititipkan keluarganya ke Yayasan RSHI di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, sejak 7 Mei 2025. Untuk biaya perawatan, keluarga korban disebut rutin membayar Rp1,5 juta per bulan.
Pada tanggal 23 Agustus 2025, MI meninggal dunia dengan luka lebam di sekitar mata. Keluarga sempat melapor ke yayasan soal kondisi korban, tapi pihak yayasan diduga tidak memberikan tindak lanjut medis.
“Tersangka Dede A. Adriansyah selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahui kondisi korban mengalami sesak napas tetapi tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan mana pun. Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya,” kata Andri dalam rilis yang diterima, Selasa (14/10/2025).
2. Diamankan tanpa perlawanan

Padahal, dalam standar operasional Himatera poin 6.3, pasien wajib jalani pemeriksaan rutin di puskesmas atau rumah sakit kalau diperlukan. Sementara di poin 6.1 ditegaskan, kondisi fisik dan mental pasien harus diperiksa sejak awal sebelum diterima.
Akibatnya, DA dijerat Pasal 306 ayat (2) juncto Pasal 304 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
DA ditangkap tanpa perlawanan di Parigi, Pangandaran, Sabtu 11 Oktober 2025. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pangandaran guna proses hukum lebih lanjut.
3. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kemenkumham, SOP serta AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama lembaga dan rekening pribadi DA, buku tamu pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham, sampai banner bertuliskan Hak Sahabat Jiwa dan Keluarga Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia.
“Semua prosesnya kami lakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Andri.