Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat turut memberikan remisi untuk warga binaan atau narapidana perkara korupsi hingga terorisme di Jawa Barat, dalam momentum Hari Raya Idulfitri 2026. Beberapa di antaranya dinyatakan bebas secara langsung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan, remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Khusus (RK) I sebanyak 18.089 orang dan RK II sebanyak 135 orang.
"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 18.224 orang," ujar Kusnali, Sabtu (21/3/2026).
