Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Napi Korupsi di Jabar Dapat Remisi Idulfitri, Ada yang Langsung Bebas
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)
  • Kemenkumham Jabar memberikan remisi Idulfitri 2026 kepada 18.224 narapidana, termasuk kasus korupsi dan terorisme.
  • Dari total penerima remisi, 135 napi dinyatakan bebas langsung, namun hanya 99 yang benar-benar keluar karena sebagian masih wajib jalani kurungan pengganti denda.
  • Kasus narkoba mendominasi penerima remisi dengan 8.661 napi, disusul korupsi 262 kasus; Lapas Cikarang mencatat jumlah napi bebas terbanyak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
21 Maret 2026

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengumumkan pemberian remisi Idulfitri 2026 bagi narapidana di Jawa Barat. Sebanyak 18.224 warga binaan menerima remisi, terdiri dari 18.089 RK I dan 135 RK II.

Hari Lebaran 2026

Sebanyak 99 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idulfitri. Sisanya masih harus menjalani pidana pengganti denda sesuai ketentuan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemberian remisi khusus Idulfitri 2026 kepada narapidana di Jawa Barat, termasuk kasus korupsi dan terorisme, dengan total 18.224 penerima dan 135 orang dinyatakan langsung bebas.
  • Who?
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat di bawah pimpinan Kusnali memberikan remisi kepada warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan wilayah tersebut.
  • Where?
    Pemberian remisi berlangsung di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat, antara lain Lapas Cikarang, Cibinong, Banceuy, Bekasi, dan Sukamiskin.
  • When?
    Remisi diberikan pada momentum Hari Raya Idulfitri tahun 2026, dengan pengumuman disampaikan pada Sabtu, 21 Maret 2026.
  • Why?
    Remisi diberikan sebagai bagian dari kebijakan tahunan perayaan Idulfitri bagi narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat administratif serta ketentuan hukum yang berlaku.
  • How?
    Narapidana menerima potongan masa hukuman antara 15 hari hingga dua bulan berdasarkan penilaian perilaku; sebagian langsung bebas setelah memenuhi syarat tambahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang di penjara di Jawa Barat dapat potongan hukuman saat Lebaran. Ada yang karena narkoba, korupsi, dan hal jahat lain. Yang kasih potongan itu Pak Kusnali dari kantor hukum. Dari semua, 135 orang boleh bebas, tapi cuma 99 yang benar-benar pulang hari itu. Mereka senang bisa bertemu keluarga lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemberian remisi Idulfitri bagi 18.224 warga binaan di Jawa Barat menunjukkan berjalannya sistem pembinaan yang menekankan perbaikan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan. Dengan syarat ketat seperti masa pidana minimal enam bulan dan kelakuan baik, kebijakan ini mencerminkan penghargaan atas perubahan positif serta upaya menjaga semangat kemanusiaan dalam proses pemasyarakatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat turut memberikan remisi untuk warga binaan atau narapidana perkara korupsi hingga terorisme di Jawa Barat, dalam momentum Hari Raya Idulfitri 2026. Beberapa di antaranya dinyatakan bebas secara langsung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan, remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Khusus (RK) I sebanyak 18.089 orang dan RK II sebanyak 135 orang.

"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 18.224 orang," ujar Kusnali, Sabtu (21/3/2026).

1. Sebanyak 99 orang napi dinyatakan bebas

Lapas Sukamiskin (jabar.kemenkumham.go.id)

Dari 18.224 narapidana yang mendapat remisi, Kusnali menyampaikan, meski ada sebanyak 135 narapidana langsung bebas tetapi terdapat 36 orang warga binaan yang harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.

"Sehingga hanya 99 narapidana bisa langsung bebas di hari Lebaran 2026," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan jenis kasusnya warga binaan yang mendapat remisi paling banyak yaitu kasus narkoba 8.661, dan 262 kasus korupsi, 17 kasus terorisme, 58 kasus perdagangan orang, serta empat kasus tindak pidana pencucian uang.

2. Lapas Cikarang paling banyak dapat remisi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Para narapidana itu mendapatkan besaran remisi yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani dan penilaian terhadap perilaku narapidana selama di dalam lapas.

Narapidana yang langsung bebas tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Termasuk Lapas Sukamiskin.

"Dengan jumlah terbanyak berasal dari Lapas Cikarang sebanyak 24 orang, disusul Lapas Cibinong 13 orang, serta Lapas Banceuy dan Lapas Bekasi masing-masing sepuluh orang."

3. Remisi diberikan dengan syarat tambahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kusnali menegaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

"Untuk narapidana kasus tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi juga disertai dengan pemenuhan syarat tambahan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Editorial Team