Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MQ Iswara Usulkan Jabar Punya Perda Khusus Kawasan Strategis

IMG_20251009_120320.jpg
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara (IDN Times/Azis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara mengusulkan Perda khusus kawasan strategis untuk menata ulang tata ruang dan lingkungan hidup di Jawa Barat.
  • Iswara menekankan perlunya moratorium terhadap penerbitan izin baru di Kawasan Bandung Utara (KBU) serta audit lingkungan yang berkala minimal setiap lima tahun.
  • Iswara juga menyoroti aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Garut yang dinilai tidak sesuai peruntukan ruang dan merusak estetika serta citra Garut sebagai destinasi unggulan Jawa Barat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara mengusulkan beberapa peraturan daerah (Perda) khusus kawasan strategis di Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk menata ulang tata ruang dan lingkungan hidup di Jawa Barat.

Iswara sendiri sudah mengapresiasi langkah Gubernur Dedi Mulyadi, dalam menertibkan persoalan lingkungan khususnya di area-area yanag bisa berpotensi berdampak kepada bencana alam.

Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan potensi bencana ekologis yang kian meningkat akibat pembangunan tak terkendali di berbagai kawasan hijau di Jabar.

"Kami tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan," ujar Iswara dalam PressTalk di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).

1. Audit lingkungan harus dilakukan

IMG_20251009_120316.jpg
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara (IDN Times/Azis Zulkhairil)

Menurut Iswara, kebijakan penataan ruang yang dilakukan Pemprov Jabar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Sebagai langkah awal, Iswara mengusulkan agar Pemprov Jabar melakukan moratorium terhadap penerbitan izin baru di Kawasan Bandung Utara (KBU). Kawasan ini disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko bencana di wilayah Bandung Raya.

"Kedua, audit lingkungan harus dilakukan. Nah itu akan terdeteksi, apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang. Kan itu bisa jadi ukuran, apakah setelah dievaluasi ini kita izinkan kembali atau kita revisi dulu Perda KBU," ucapnya.

2. Kawasan khusus harus ada Perda

Sekretatis DPD Partai Golkar Jawa Barat MQ Iswara(Dok/Istimewa)
Sekretatis DPD Partai Golkar Jawa Barat MQ Iswara(Dok/Istimewa)

Iswara juga menilai Peraturan Daerah (Perda) KBU perlu dikaji ulang secara berkala, minimal setiap lima tahun, untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekologi dan sosial di lapangan.

Lebih jauh, Iswara menekankan perlunya Perda khusus yang mengatur kawasan strategis lain seperti Bogor–Puncak–Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi–Karawang–Purwakarta (Bekarpur). Menurutnya, kedua kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang serupa dengan KBU.

"Memang harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres no 60 tahun 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan Pusat," kata Iswara.

Ia mencontohkan, Cianjur yang sebelumnya tidak pernah banjir, kini mulai terdampak. Fenomena itu, kata dia, menjadi sinyal perlunya pengendalian tata ruang berbasis kawasan.

"Nah, saran saya memang itu memang harus ada regulasi yang khusus mengatur. Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda di DPRD provinsi," ucapnya.

3. Perda agar pembangunan tidak ugal-ugalan

Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I Partai Golkar, Iswara (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I Partai Golkar, Iswara (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski diakuinya proses penyusunan Perda tidak mudah, Iswara berharap rencana tersebut dapat diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

"(Karena) Bopunjur itu sudah kritis. Kalau kita lihat, dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran kan," ujarnya.

Selain isu tata ruang, Iswara turut menyoroti aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Garut yang dinilai tidak sesuai peruntukan ruang. Ia menilai, lokasi tambang yang berada di jalur wisata justru merusak estetika dan citra Garut sebagai destinasi unggulan Jawa Barat.

"Memang jadi kurang indah kelihatannya. Baru masuk Garut, sudah disuguhkan dengan pemandangan gunung yang sedang ditambang. Untuk hal ini, masyarakat di sana dapat mengajukan ke DPRD (Garut), untuk ditinjau kembali," kata Iswara.

Padahal, kegiatan tambang semestinya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan adanya izin lingkungan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Jika tidak sesuai, kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.

Iswara menegaskan, ketegasan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menjaga tata ruang dan lingkungan hidup harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen, mulai dari legislatif, eksekutif, dan masyarakat.

"Ini yang harus segera kita benahi bersama," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Calon Praja IPDN Asal Malut Meninggal, Diduga Pingsan Saat Apel Malam

09 Okt 2025, 23:40 WIBNews