Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus MCU Syarat Kerja, Nakes Pria Cabuli Pemuda di Cianjur
Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa
  • Polisi Cianjur menangkap FMH, oknum tenaga kesehatan ASN, atas dugaan pelecehan seksual terhadap MJD (19), pemuda yang baru lulus sekolah.
  • Korban diduga diundang ke rumah pelaku untuk MCU mandiri yang diklaim sebagai syarat kerja, lalu diminta melepas pakaian dengan alasan pemeriksaan kesuburan.
  • FMH ditahan setelah korban melapor; polisi mendalami kemungkinan korban lain dan menjeratnya dengan UU TPKS, berancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Cianjur, IDN Times - Seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Puskesmas Kabupaten Cianjur berinisial FMH diringkus polisi. Ia nekat melakukan tindakan pelecehan seksual sesama jenis terhadap MJD (19 tahun), seorang pemuda yang baru saja lulus sekolah.

Berikut adalah deretan fakta terkait kasus pelecehan seksual berkedok pemeriksaan medis (medical check-up) tersebut.

1. Korban diiming-imingi pemeriksaan medis di rumah pelaku sebagai syarat kerja

Ilustrasi pencabulan/dok. Istimewa

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku menghubungi korban untuk menjalani medical check-up (MCU) mandiri di rumahnya. MCU tersebut diklaim sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.

"Korban dihubungi untuk menjalani medical check-up di rumah pelaku sebagai syarat bekerja," ungkap Fajri, Rabu (29/7/2026).

2. Pelaku minta korban lepas pakaian dengan dalih periksa kesuburan

Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Setibanya di rumah FMH, korban digiring ke salah satu kamar. Pelaku kemudian meminta MJD menanggalkan seluruh pakaiannya dengan dalih agar pemeriksaan tubuh menyeluruh berjalan lebih mudah.

Tanpa prasangka buruk, MJD menuruti perintah tersebut. Namun, alih-alih memeriksa kesehatan, pelaku justru melancarkan aksi bejatnya.

"Korban sempat menanyakan tindakan yang dilakukan pelaku, tapi alasannya untuk memeriksa tingkat kesuburan korban," kata Fajri.

3. Pelaku diringkus usai korban melapor ke polisi

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Merasa dilecehkan dan tidak terima atas perbuatan pelaku, MJD langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Cianjur. Usai menerima laporan dan mengumpulkan bukti, petugas bergerak cepat menyergap FMH di kediamannya.

"Setelah mendapatkan laporan resmi dan melakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

4. Polisi dalami dugaan adanya korban lain dan ancam hukuman 12 tahun penjara

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari aksi oknum nakes ini. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

"Kami coba dalami apakah ada korban lain atau tidak. Untuk sementara baru ada satu korban yang melapor," tutur Fajri.

Atas tindakan keji tersebut, oknum ASN perawat ini dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article