Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkomdigi Soroti Bahaya Penipuan Digital bagi Anak

Penipuan digital. (Freepik)
Penipuan digital. (Freepik)
Intinya sih...
  • Anak-anak rentan terhadap penipuan daring di ruang digital
  • PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak
  • Peran orang tua tetap menjadi benteng utama pelindungan anak dari kejahatan digital
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times — Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan di ruang digital. Mulai dari penipuan daring hingga ancaman lain yang mengintai di balik layar gawai. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat regulasi sekaligus menekankan peran keluarga, khususnya orang tua, dalam pengasuhan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya keterlibatan aktif orang tua dalam melindungi anak dari risiko digital, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

1. Anak jadi kelompok paling rentan di ruang digital

IMG_9232.JPG
Dok IDN Times

Meutya mengungkapkan data menunjukkan besarnya ancaman penipuan daring di Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet pernah mengalami penipuan daring.

Situasi ini menjadi lebih mengkhawatirkan karena hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Data Safer Internet Center bahkan mencatat 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring.

“Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” ujar Meutya.

2. PP TUNAS atur tanggung jawab platform digital

Digitalisasi sejak dini
Digitalisasi sejak dini

Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan PP TUNAS sebagai payung hukum pelindungan anak di ruang digital. Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, termasuk pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, serta kewajiban pengawasan yang lebih ketat.

Meutya menegaskan, PP TUNAS dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab platform digital.

“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” kata Meutya dalam diskusi She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2025).

3. Peran orang tua Jadi benteng utama pelindungan anak

ilustrasi orang tua dan anak bermain peran (freepik.com/freepik)
ilustrasi orang tua dan anak bermain peran (freepik.com/freepik)

Meski regulasi diperkuat, Meutya menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama pelindungan anak dari kejahatan digital. Risiko di ruang digital tidak hanya penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.

“Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegasnya.

Ia pun mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS dan literasi digital secara berkelanjutan.

“Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” ujar Meutya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Menkomdigi Soroti Bahaya Penipuan Digital bagi Anak

17 Jan 2026, 10:13 WIBNews