Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Melapor Kasus Korupsi, Kenapa Nurhayati Malah Jadi Tersangka?
Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan kronologi penyebab Nurhayati jadi tersangka di kasus dugaan korupsi APBDes Cirebon. Kasus itu kini sudah ditangani oleh penyidik kepolisian.

Asep N Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, kasus ini berawal dari penetapan tersangka kepala desa atau kuwu Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi. Kemudian, setelah itu penyelidikan berkembang.

"Awalnya sudah menetapkan tersangka si kepala desa atau Kuwu itu, dalam perkembangannya ada petunjuk yang disampaikan oleh Kajari untuk melengkapi berkas perkara termasuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujar Asep, Selasa (22/2/2022).

1. Penetapan tersangka tidak dilakukan semena-mena

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, Asep bilang, setelah penyelidikan itu penyidik menetapkan Nurhayati yang merupakan Kepala Urusan Keuangan atau bendahara desa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memastikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pekerjaan penyidik.

"Tapi sekali lagi, ketika kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka itu ada di ranah penyidik," ucapnya.

2. Penetapan tersangka dari penyidikan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga saat ini, Kejati Jabar melakukan kerja sesuai dengan aturan berlaku. Ia memastikan semuanya sudah ditangani oleh penyidik, dan Kajari Cirebon juga sudah melakukan tindakan yang sesuai aturan.

"Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja kewenangan untuk menetapkan penyidikan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya," ungkapnya.

3. Kasus ini sudah ditangani penyidik kepolisian

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Asep menambahkan, sejak awal kasus masuk ke Kejari Cirebon, semua protokol aturan dijalankan sudah sesuai sebagai mana mestinya. Sehingga, jika nantinya terjadi tindakan di luar aturan, Kejati Jabar akan melakukan koordinasi.

"Sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian," kata dia.

Editorial Team

Related Article