Pelapor Korupsi APBDes Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Bandung, IDN Times - Kepolisian Polrestabes Cirebon telah menetapkan Nurhayati sebagai salah satu tersangka dukaan kasus korupsi penyaluran anggaran desa. Meski yang bersangkutan awalnya melaporkan Supriyadi, Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, tapi dalam pemeriksaan lanjutan Nurhayati nyatanya ikut terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar menuturkan, kasus penyelewengan dana ini terjadi sekitar 2018 hingga 2020 senilai Rp800 juta. Kasus tersebut dilaporkan Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan. Setelah berbagai pemeriksaan dilakukan penyidik, diketahui bahwa Nurhayati ikut terlibat dalam penyelewengan tersebut.
“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Fahri melalui siaran pers, Minggu (20/2/2022).
Lantas apa yang membuat Nurhayati statusnya berubah dari pelapor menjadi tersangka?
1. Dia membantu dalam menyalurkan anggaran desa

Fahri menjelaskan, awalnya berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas, atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas.
"Dari pemeriksaan berkas barulah diketahui bahwa Nurhayati dianggap dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi," kata dia.
2. Sudah 6 kali mengirimkan uang ke Kuwu Supriyadi

Menurut Fahri, dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sudah sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi.
Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini kepolisian belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya.
Namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, di mana seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.
"Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP," papar Fahri.
3. Penetapan ini sudah sesuai kaidah hukum

Dalam kasus ini, lanjut Fahri, kepolisian sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Karena dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya.
"Maka proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," pungkasnya.



















