Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Melanggar Aturan, Ratusan Warga Karawang Tinggal di DAS Digusur

IMG-20251119-WA0018.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Ratusan warga di Karawang digusur karena bangunan liar melanggar aturan DAS
  • Pemprov Jabar memberikan bantuan uang kontrak dan pendampingan hukum kepada warga terdampak
  • Penertiban bangunan liar dilakukan untuk mengurangi risiko banjir menjelang musim hujan, fokus awal di daerah aliran sungai yang produktif
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Ratusan warga tinggal di bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, digusur karena melanggar aturan daerah aliran sungai (DAS) yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun memberikan bantuan uang kontrak.

Uang kontrakan diberikan kepada 379 pemilik bangunan tersebut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, bantuan uang kontrakan diberikan agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara.

"Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan," kata Dedi, dikutip Kamis (27/11/2025).

1. Bantuan hukum pun diberikan oleh Pemprov Jabar

IMG-20251119-WA0021.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penertiban bangunan liar dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov Jabar mempercepat penataan DAS untuk mengurangi risiko banjir, terutama menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025-Januari 2026.

Dengan penataan ini, kapasitas sungai diharapkan dapat kembali optimal dalam menampung air. Karawang menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat, bersama Subang, Bekasi, dan Bogor.

Dedi menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas.

2. PJT II memastikan bangunan tersebut melanggar aturan

IMG-20250916-WA0029.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pendampingan diberikan karena adanya laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.

PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya berdasarkan bukti resmi yang dimiliki.

Sebelumnya, Dedi memastikan, daerah lain selain Karawang nantinya juga akan turut ditertibkan, khusus bangun liar yang ada di DAS. Dedi memerintah semua jajarannya tidak libur di penghujung tahun ini.

"Kami sudah sepakat, PJT akan mematok lahan-lahan, dan Pemprov Jabar tidak akan ada libur atau tahun baru—akan terus mengeruk sungai, mengembalikan fungsi sungai, dan mengembalikan tata kelola keindahan Jawa Barat yang memudar," ujar Dedi, dikutip Sabtu (15/11/2025).

3. Uang kompensasi diberikan hanya kepada keluarga yang tidak memiliki rumah

IMG_20251020_104332.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski beberapa daerah lain akan dilakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan DAS, Dedi memastikan, fokus awal memang di wilayah dengan aliran air yang sangat produktif.

"Fokusnya memang di Subang, Karawang, Bekasi, Bogor, dan Cirebon—daerah aliran sungai yang produktif," katanya.

Dedi pun memastikan bagi warga yang bangunannya terdampak akan diberikan kompensasi. Sementara, yang membangun untuk rumah kosan dan kontrakan maka tidak akan diberikan bantuan.

"Kompensasi diberikan bagi warga yang tidak punya rumah. Tapi banyak rumah yang justru dikontrakkan dan dikomersialisasi dengan nilai ratusan juta, itu beda dengan yang benar-benar berhak," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pelatihan UMKM di Depok Bahas Cara Cerdas Mengakses Modal Usaha

27 Nov 2025, 10:44 WIBNews