Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mayat Dikubur Dalam Rumah di KBB Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Mayat Dikubur Dalam Rumah di KBB Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap
(Bangkit Rizki/IDN Times)
Share Article

Bandung Barat, IDN Times - Pihak kepolisian memastikan mayat pria yang dikubur di dalam rumah di Perumahan Bumi Citra Indah 1, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat merupakan korban pembunuhan.

Pasalnya, pihak kepolisian ternyata sudah mengamankan pelaku yang sebelumnya diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban yang diketahui bernama Didi Hartanto (42) meninggal dunia. Jasadnya dikubur di dapur dan ditutup menggunakan keramik.

"Tadi malam tim mengamankan seorang laki-laki inisial I yang diduga kuat pelaku," kata Aldi di lokasi, Selasa (16/4/2024).

1. Pelaku aniaya korban lalu dikubur

(Bangkit Rizki/IDN Times)
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Pihak kepolisian hingga kini masih mengevakuasi jasad korban. Aldi mengatakan, pelaku sudah nengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban. Insiden itu dilakukan pada 23 Maret 2024 malam.

"Untuk sementara keterangan pelaku, tanggal 23 Maret 2024 malam, penggalian dan penguburan korban dilakukan di TKP selama 7 jam," ujarnya.

2. Polisi dalami motifnya

(Bangkit Rizki/IDN Times)
(Bangkit Rizki/IDN Times)

Setelah mengetahui korban tewas, pelaku kemudian mengubur korban di dalam rumah untuk menghilangkan jejak. "Pelaku menjelaskan kenapa korban dikubur di belakang rumah untuk menghilangkan jejak. Pelaku mengubur dan memasang keramik," ucapnya.

Aldi mengataka, pihak keluarga korban sempat datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, tidak menemukan korban lantaran kondisi rumah dalam keadaan rapi. Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kalau untuk motif masih kita dalami," kata dia.

3. Polisi terima laporan kehilangan korban

(Bangkit Rizki/IDN Times)
(Bangkit Rizki/IDN Times)


Sebelumnya, lanjut dia, pihak keluarga melaporkan hilangnya korban pada 30 Maret 2024. Kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dikarenakan adanya kejanggalan terhadap kasus hilangnya korban.

"Untuk mencari tahu apakah korban ini hilang karena hal yang wajar atau tidak wajar kemudian dari serangkaian penyelidikan mengendus ada kejanggalan terkait hilangnya korban," ujar Aldi.

Aldi mengatakan, sempat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban namun saat itu belum terendus bahwa korban dikubur dalam rumah. "Jadi 6 April kami olah TKP di alamat korban, tapi memang saat itu belum ada kecurigaan korban dikubur di dalam rumah. Baru kemudian di 15 April terduga pelaku diamankan," ujar Aldi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki

Latest News Jawa Barat

See More

DPRD Jabar Kutuk Aksi Bejad Taufik Hidayat, Minta Dihukum Maksimal

28 Jun 2026, 03:53 WIBNews