Cimahi, IDN Times - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai dirinya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu(2/10/2024), lalu.
Saat ini, diri sudah bebas dan berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Ajay meghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 4 tahun kurungan penjara. Usai bebas bersyarat, Ajay pergi ke Kejari Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.
"Alhamdulillah sudah pulang ke rumah," kata Ajay di kediamannya, Sabtu (5/10/2024).