Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Mantan Sekda Bandung Ema Sumarna Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung. Sebanyak lima orang tersangka, nantinya akan disidangkan pekan depan. 

Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

Adapun para tersangka ini yaitu, Eks Sekda Bandung, Ema Sumarna dan anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha. Selain itu ada mantan anggota DPRD Ferry Cahyadi Rismafury yang juga akan diadili.

Nomor perkara sidang untuk satu orang mantan dan tiga anggota DPRD Kota Bandung yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Sementara itu, sidang Ema Sumarna dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

"Betul, sudah (dilmpahkan) 4 Februari 2025," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (5/2/2025). 

1. Ditahan di Rutan Kebonwaru sejak kemarin

Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Ema Sumarna tinjau bekas kebakaran kantor Bappelitbang Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah dilimpahkannya berkas ini, para tersangka itu akan menjalani persidangan di ruang sidang Kusumaatmadja, Selasa tanggal 11 Februari 2025. Sementara, para Ema Sumarna Cs akan menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru. 

"Betul (ditahan di Rutan Kebonwaru), sejak kemarin," katanya.

Berdasarkan informasi, persidangan ini nantinya akan dikawal langsung oleh 18 jaksa penuntut umum. 

2. Ema Sumarna ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bandung Smart City

IDN Times/Debbie Sutrisno. Sekda Bandung Ema Sumarna

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang eks anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2019-2024. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna setidaknya menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

3. Ema diduga menerima gratifikasi

ilustrasi tamak (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022. Saat itu ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.

Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, Ema diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, untuk kepentingan para anggota DPRD.

"Agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ujarnya.

Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.

Share
Editorial Team