Majalengka, IDN Times - Pembatasan kendaraan di jalan tol akan diberlakukan pada musim libur natal dan tahun baru (Nataru) mendatang. Kendaraan angkutan barang nantinya akan dibatasi saat melintas di jalan berbayar tersebut.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Unsur Pemangku Kepentingan Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan itu diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Terkait pembatasan kendaraan niaga itu memang berdasarkan SKB. SKB yang sudah ditandatangani memang sudah ada jadwalnya, seperti halnya kegiatan-kegiatan mudik dan nataru," kata Sony saat Media Gathering Nataru Ceria, Selasa (17/12/2024).
