Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi JHT dari BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Purwakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwakarta menerima banyak pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjelang Lebaran 2023 lalu. Sejak Januari 2023 hingga saat ini, mereka mengaku telah mengabulkan klaim JHT sebanyak 13.961 kasus.

“Dari Januari sampai dengan hari ini total klaim JHT ada sebanyak 13.961 kasus dengan nominal Rp92.909.560.540,” kata Kepala BPJamsostek Purwakarta, Novri Annur dalam keterangan persnya, Rabu (3/5/2023).

Pengajuan klaim JHT itu diakui merupakan hak para peserta BPJamsostek yang masih bekerja maupun sudah tidak bekerja. Novri juga mengingatkan agar peserta yang telah berusia 56 tahun untuk segera melakukan klaim tersebut.

1. JHT untuk persiapan masa tua peserta BPJamsostek

ilustrasi dana pensiun (freepik.com/rawpixel.com)

Novri menjelaskan usia 56 tahun menjadi batas pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pada usia itulah peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua," tutur Novri.

2. Peserta berusia 56 tahun bisa melanjutkan kepesertaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di