Larangan Pemakaian Insinerator Kubur Mimpi Farhan Atasi Sampah Bandung

- Pemkot Bandung menggunakan 15 insinerator untuk mengatasi penumpukan sampah.
- Dana Rp29 miliar dari insinerator dialihkan ke teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) karena penurunan signifikan dalam pengurangan sampah.
- Delapan insinerator di Kota Bandung melebihi batas ambang polutan, sehingga Menteri LH meminta penghentian seluruh penggunaan insinerator.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung saat ini mendapat tantangan serius dalam mengatasi persoalan sampah yang masih menumpuk di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebenarnya sudah memiliki inisiatif untuk mengatasi hal itu bahkan sebelum dia terpilih menjadi wali kota.
Usai dilantik menjadi Wali Kota, dia pun menegaskan salah satu prioritas utama adalah penanganan sampah. Hal ini penting karena Bandung selama ini dikenal sebagai daerah penyumbang sampah tersebar ke TPA Sarimukti.
Farhan pun mulai bergerilya untuk mengajak masyarakat memilih dan mengolah sampah dari rumah. Harapannya sampah yang masuk ke TPS khususnya organik bisa diminimalisir. Terlebih sampah tersebut presentasenya mencapai 60 persen.
Sayangnya, upaya memilah sampah tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada penurunan tonase. Sampah di Kota Bandung pada 2025 berada dalam kondisi darurat dengan volume harian mencapai 1.600 hingga 1.800 ton, meningkat dari 1.300 ton pada 2024. Akibat pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti (sekitar 981 ton/hari), terjadi penumpukan sampah hingga 4.000 ton di berbagai titik TPS.
1. Sempat pakai 15 insinerator

Dengan penumpukan sampah yang terus berulang, Pemkot Bandung kemudian memanfaatkan alat pembakaran sampah, insinerator. Hingga akhir tahun 2025 setidaknya ada 15 insinerator yang dipergunakan. Farhan tak menyebut secara rinci sudah berapa insinerator yang saat ini beroperasi, tapi mengaku sudah hampir 15 unit.
"Insinerator yang beroperasi di seluruh Bandung akan mencapai 15 unit, masing-masing kapasitasnya 10 ton. Namun, bukan berarti hari pertama dipasang langsung bisa mengolah 10 ton, karena butuh commissioning itu sekitar sebulan untuk mencapai full capacity 24 jam," kata Farhan beberapa waktu lalu.
Farhan mengaku kesulitan untuk menjawab kondisi di Kota Bandung kembali normal atau terbebas dari status darurat sampah. Namun, dia memastikan bahwa berbagai upaya sedang dilakukan untuk membebaskan Kota Bandung dari masalah sampah.
2. Alihkan dana Rp29 miliar dari insinerator ke RDF

Merasa ada penurunan signifikan dalam pengurangan sampah menggunakan insinerator, Pemkot Bandung awalnya berencana melakukan pengadaan 25 unit insinerator senilai Rp 29 miliar pada 2026. Namun, dana ini sekarang akan dialihkan setelah ada pelarangan pemakaian insinerator di Kota Bandung.
Dana puluhan miliar tersebut akan dialihkan untuk pengelolaan sampah berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Untuk diketahui, RDF adalah teknologi pengolahan sampah yang menghasilkan bahan bakar alternatif sebagai pengganti batu bara. Teknologi ini menjadi opsi utama setelah penggunaan insinerator dilarang karena dinilai mencemari lingkungan. Pemkot Bandung bakal bekerjasama dengan sejumlah perusahaan swasta untuk mengolah limbah menjadi RDF.
3. Ada delapan insinerator lebihi batas ambang polutan

Pada awal 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara berkala melakukan pengecekan polutan yang diahasilkan dari alat pembakaran tersebut. Pada awal 2026, Kepala DLH Kota Bandung Darto menyebut bahwa hanya tersisa tujuh insinerator saja yang layak dipakai.
DLH telah melakukan pengecekan ke sejumlah insinerator yang ada di TPS. Dari 15 insinerator yang ada sebenarnya tersisa tujuh yang beroperasi, sedangkan sisanya tidak digunakan karena belum memenuhi persyaratan emisinya. Adapun berapa TPS yang menggunakan insinerator di antaranya ada di Batunanggal, Taman Cibeuying, dan Batul Agamis.
"Yang beroperasi sebenarnya hanya tujuh. Tapi saya sudah cek ke lapangan tidak ada aktivitas insinerator khususnya di lokasi yang kemarin dikunjungi Pak Menteri (LH)," ujar Darto.
Menurutnya, penggunaan insinerator sebenarnya tidak dipermasalahkan. Asalkan pengelolaan sampah dengan metode thermal melalui insinerator wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P70 Tahun 2016.
Dengan aturan ini Pemkot Bandung sudah menjalankan tujuh insinerator yang memang laik dipakai berdasakan hasil uji lab. Meski demikian, imbauan Menteri LH agar insinerator dalam skala kecil membuat Pemkot Bandung akan mengkaji ulang mana saja alat yang memang tepat dipakai untuk mengolah sampah di tujuh tempat yang menggunakannya.
3. Ditegur oleh Menteri LH

Yang menjadi tekanan pada Pemkot Bandung adalah ketika Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Ketika dia melakukan kunjungan ke Bandung pada 16 Januari 2026, Hanif meminta Pemkot Bandung lebih cepat dalam mengurangi tumpukan sampah baik dari masyarakat maupun yang menumpuk di pasar. Meski demikian, Hanif tidak menganjurkan pemerintah daerah mengelola sampah dengan penggunaan insinerator khususnya yang ukurannya kecil.
Dia menilai yang lebih baik dalam mengolah sampah adalah mengubahnya menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Ini merupakan bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah yang mudah terbakar (seperti plastik, kertas, dan karton) setelah dipilah, dikeringkan, dan dicacah menjadi ukuran seragam, sering kali berbentuk pelet atau briket untuk menggantikan batu bara di industri atau pembangkit listrik.
"RDF ini memang agak rumit, tetapi paling ramah lingkungan. Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri," kata Hanif.
Dia menilai bahwa sampah yang dihilangkan oleh insinerator tidak baik sehingga lebih bagus sampah ditumpukkan lebih dulu untuk diolah dengan cara lain. Sebab ketika sudah menjadi emisi hasil pembakaran insinerator tidak ada yang bisa kita lakukan.
"Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun," ungkap Hanif.
Dia meminta agar sampah tidak dibakar dan dibiarkan menumpuk saja meskipun ada air lindinya karena bisa ditangani.
"Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita," ungkapnya.
4. Hentikan seluruh penggunaan insinerator

Saat ini, Pemkot Bandung memastikan menghentikan operasional pengolahan sampah berbasis teknologi termal di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kebijakan ini menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup setelah hasil uji emisi menunjukkan ambang batas melebihi ketentuan. Salah satu fasilitas yang disegel adalah insinerator di TPS Baturengat.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq menyampaikan bahwa langkah penyegelan dilakukan untuk memastikan fasilitas yang melanggar ketentuan tidak kembali dioperasikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan ambang batas emisi melebihi ketentuan. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari 2026 untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung,” kata Salman
Menurutnya, kebijakan penghentian ini berlaku menyeluruh bagi TPS yang menggunakan teknologi termal. Tercatat, terdapat 19 pengolah kawasan yang menggunakan teknologi tersebut, dengan 15 di antaranya masih aktif sebelum penghentian diberlakukan.
Meski diakui insinerator mampu mengurangi volume tumpukan sampah secara cepat, DLH Kota Bandung kini mengarahkan pengelolaan sampah ke pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Fokus utama adalah pengurangan sampah dari sumber.
5. Cari alat alternatif gandeng perguruan tinggi

Untuk menyikapi permasalahan sampah saat ini, Pemkot Bandung telah menyurati lima perguruan tinggi di Kota Bandung yang dinilai konsisten pada isu lingkungan dan teknologi. Beberapa di antaranya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Nasional (Itenas), dan Universitas Islam Bandung (UNISBA).
Peran kampus tidak seragam. ITB difokuskan pada kajian teknologi dan dampak lingkungan, sementara kampus lain diminta mengkaji aspek ekonomi, investasi, hingga struktur biaya jika Bandung harus beralih teknologi. Dengan kata lain, Pemkot ingin tahu bukan hanya teknologi apa yang paling hijau, tetapi juga apa yang paling masuk akal untuk kota.
Namun hingga kini, kerja sama tersebut masih berada di tahap awal. Surat baru dikirim dan respons resmi dari para rektor masih ditunggu. Artinya, di saat persoalan sampah sudah mendesak, solusi jangka panjang masih dalam fase konseptual.
Sambil menunggu rekomendasi akademik, Pemkot Bandung berada di posisi serba sulit. Jika insinerator dihentikan total, ada ratusan ton sampah harian yang harus dicarikan solusi. Di sisi lain, mempertahankan teknologi tanpa legitimasi ilmiah dan regulasi berisiko memperpanjang konflik dengan pemerintah pusat dan publik.
6. Tanpa insinerator Bandung bisa jadi lautan sampah lagi

Farhan pun telah mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Balaikota, Rabu(4/2/2026). Agenda utamanya bukan sekadar teknis pengolahan, melainkan kesiapan kota menghadapi dampak sosial jika krisis benar-benar terjadi.
Farhan menegaskan, Kota Bandung tidak memiliki ruang untuk menunda. Tanpa insinerator dan dengan potensi pembatasan pembuangan, Pemkot harus segera menemukan skema baru agar sampah tak menumpuk di kota.
Farhan memastikan seluruh insinerator di Kota Bandung telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Total 15 unit insinerator tidak lagi boleh dioperasikan, tanpa pengecualian.
“Insinerator sudah 100 persen disegel. Tidak ada yang digunakan sama sekali,” ujar Farhan.
Penutupan ini membuat opsi pengolahan cepat berbasis teknologi termal praktis tertutup. Padahal, sebelumnya insinerator sempat diproyeksikan sebagai solusi jangka pendek untuk mengurangi beban sampah harian.
Selain penutupan insinerator, Pemkot Bandung juga mengantisipasi pengurangan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti hingga 20 persen. Meski belum ditetapkan waktunya, Farhan menilai ancaman ini harus disikapi serius.
“Kalau 20 persen itu tidak bisa kita kirim, kita mau ke mana? Tadinya mau kita olah lewat insinerator, tapi sekarang tidak boleh,” katanya.
Sebagai respons, Pemkot Bandung menggenjot pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF). Enam unit RDF disebut paling memungkinkan untuk segera dioperasikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk insinerator juga tengah diupayakan untuk dialihkan ke penguatan RDF, sembari menunggu pemenuhan regulasi.


















