Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)
Kepolisian Polda Jabar memastikan Bahar Smith menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks. Selain Bahar Smith, pengunggah video dugaan informasi hoaks dengan inisial TR pun ditetapkan jadi tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan proses penyidikan kasus ini sesuai dengan laporan nomor l345 pada 17 Desember 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum mengingat tempat kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah Polda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat," ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022) malam di Mapolda Jabar.
Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.