Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KSPI Ancam Demo Besar-besaran usai Pemprov Jabar Banding Putusan UMSK
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pemprov Jawa Barat mengajukan banding pada 31 Juli 2026 atas putusan PTUN Bandung terkait sengketa UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota.
  • KSPI Jabar menilai banding menunda pelaksanaan putusan pencabutan SK UMSK dan berpotensi membuat sekitar 10 juta buruh kehilangan hak upah sektoral 2026.
  • KSPI Jabar bersama 17 federasi menargetkan 600 ribu anggota menggelar aksi pada 19 Agustus 2026 di DPRD Jabar, Gedung Sate, hingga Lembur Pakuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (31/7/2026)

Pemprov Jawa Barat mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung terkait sengketa UMSK 2026 melalui Biro Hukum Pemprov Jabar.

Selasa (5/8/2026)

KSPI Jawa Barat mengecam banding tersebut karena dinilai menunda pelaksanaan putusan dan mengancam hak upah sektoral buruh.

19 Agustus 2026

KSPI Jawa Barat bersama federasi afiliasinya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di DPRD Jawa Barat, Gedung Sate, dan Lembur Pakuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KSPI Jawa Barat mengancam menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran setelah Pemprov Jawa Barat mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung terkait sengketa UMSK 2026.
  • Who?
    Perda KSPI Jawa Barat yang dipimpin Dadan Sudiana, 17 federasi serikat pekerja, Pemprov Jawa Barat melalui Biro Hukum, serta Gubernur Jawa Barat terlibat dalam sengketa ini.
  • Where?
    Aksi direncanakan berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat dan Gedung Sate di Bandung, lalu menuju kediaman Gubernur Jawa Barat di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
  • When?
    Banding diajukan pada Jumat, 31 Juli 2026. KSPI menyampaikan penolakan pada 5 Agustus 2026 dan merencanakan aksi pada 19 Agustus 2026.
  • Why?
    KSPI menilai banding menunda pelaksanaan putusan PTUN yang memerintahkan pencabutan SK UMSK 2026 dan penerbitan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati serta wali kota.
  • How?
    Pemprov mengajukan banding melalui e-Court Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG. KSPI menargetkan sekitar 600 ribu anggota mengikuti demonstrasi sebagai bentuk penolakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Jawa Barat mengajukan banding soal upah buruh tahun 2026. KSPI Jawa Barat marah karena takut banyak buruh tidak dapat tambahan uang. Dadan Sudiana bilang pengadilan sudah meminta aturan upah diganti. Sekarang KSPI mau demo besar pada 19 Agustus di Bandung dan Subang. Mereka ingin pemerintah tidak meneruskan banding.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan PTUN yang memerintahkan penyesuaian UMSK memberi ruang bagi rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota untuk diperhatikan dalam proses penetapan upah sektoral. Di tengah banding yang berjalan, rencana aksi KSPI juga memperlihatkan buruh tetap mengartikulasikan kepentingannya secara terorganisasi melalui jalur publik dan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, dikecam oleh serikat buruh.

Salah satunya, Pengurus Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat. Mereka menilai upaya hukum tersebut hanya akan menunda pelaksanaan putusan pengadilan dan membuat jutaan pekerja kehilangan hak atas upah sektoral tahun ini.

Adapun banding diajukan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum Pemprov Jabar pada Jumat (31/7/2026). Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, dengan Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang mengajukan banding.

1. PTUN secara jelas meminta agar Pemprov Jabar menetapkan UMSK berdasarkan usulan kepala daerah

Buruh SPN Jabar gelar aksi di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, langkah banding itu menunjukkan pemerintah daerah mengabaikan putusan pengadilan yang telah menyatakan gubernur keliru dalam menetapkan UMSK di 19 kabupaten/kota.

Menurut Dadan, majelis hakim PTUN dalam amar putusannya telah memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut surat keputusan UMSK 2026, dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

"PTUN sudah jelas menyatakan gubernur salah dalam memutuskan UMSK. Pengadilan juga memerintahkan agar SK UMSK dicabut dan diganti sesuai rekomendasi bupati dan wali kota," ujar Dadan, Rabu (5/8/2026).

2. Banding Pemprov Jabar dituding menghambat penetapan UMSK

Buruh SPN Jabar gelar aksi di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dadan menilai gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah, menghapus maupun mengurangi sektor dan besaran UMSK yang telah direkomendasikan pemerintah kabupaten dan kota.

Sehingga, banding justru akan memperpanjang proses hukum sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu dekat. Akibatnya, kata dia, buruh tidak akan menikmati UMSK 2026 karena masa berlaku surat keputusan upah hanya satu tahun.

"Kalau proses banding berlanjut sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahkan Mahkamah Agung, kemungkinan putusan baru inkracht pada 2027. Artinya buruh kehilangan hak UMSK tahun 2026," katanya.

3. Ancam aksi besar-besaran di Gedung Sate dan Lembur Pakuan

Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dadan memperkirakan sekitar 10 juta buruh formal di Jawa Barat, akan terdampak karena tertundanya pelaksanaan putusan tersebut. Dia mencontohkan buruh di Kabupaten Garut, yang menurutnya berpotensi kehilangan tambahan upah sektoral hingga Rp300 ribu per bulan, akibat perubahan UMSK yang dilakukan pemerintah provinsi.

Selain dampak ekonomi, pihaknya juga menilai banding tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan gubernur tidak berwenang mengubah rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

Lebih lanjut, kata Dadan, KSPI Jawa Barat bersama federasi afiliasinya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 19 Agustus 2026 di Gedung DPRD Jawa Barat, Gedung Sate, serta direncanakan berlanjut ke kediaman Gubernur Jawa Barat di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

Dia memastikan ada sekitar 600 ribu anggota KSPI dari 17 federasi serikat pekerja di Jawa Barat ditargetkan ikut dalam aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan banding Pemprov Jabar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article