Bandung, IDN Times - Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, dikecam oleh serikat buruh.
Salah satunya, Pengurus Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat. Mereka menilai upaya hukum tersebut hanya akan menunda pelaksanaan putusan pengadilan dan membuat jutaan pekerja kehilangan hak atas upah sektoral tahun ini.
Adapun banding diajukan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum Pemprov Jabar pada Jumat (31/7/2026). Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, dengan Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang mengajukan banding.
