Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Terungkapnya Cuci Nilai Rapor PPDB di Kota Depok

Ilustrasi penerimaan PPDB 2024 (IDN Times/ Riyanto).

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat membongkar adanya praktik cuci nilai rapor Calon Peserta Didik (CPD) di SMPN 19 Kota Depok untuk mengikuti PPDB tahap dua. Dari kejadian itu, sebanyak 51 orang CPD didiskualifikasi saat mendaftarkan ke delapan SMAN di Kota Depok.

Cuci rapor sendiri merupakan tindakan pengubahan nilai-nilai rapor yang rendah kemudian diubah menjadi tinggi. Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, hal ini ditemukan saat satuan pendidikan melakukan pendalaman setelah selesai masa PPDB tahap dua.

Hasilnya, ditemukan atara nilai yang di unggah dari CPD kedalam sistem PPDB memiliki kesamaan dengan buku rapor siswa. Selajutnya saat divalidasi juga tidak ada perbedaan. Hanya saja, saat tim membuka data pusat Kemendikbud melalui inspektorat jendral ternyata ada perbedaan dengan e-Rapor.

"Tim ini menemukan perbedaan nilai yang tadi saya sebutkan antara nilai rapor yang diupload oleh siswa, yang dipegang oleh siswa sama yang di sekolah itu tida sama dengan nilai yang ada di e-Rapot," ujar Ade, Rabu (17/7/2024).

1. Ada 51 CPD yang didiskualifikasi

detik.com

Nilai yang disubmit oleh wali kelas ke dalam e-Rapot itu, disebutkan Ade, lebih kecil dari nilai yang diterima CPD melalui buku rapor yang diunggah ke sistem PPDB. Melalui temuan ini, Disdik Jabar, Inspektorat Kota Depok, Disdik Kota Depok dengan Kepala Sekolah SMA di Kota Depok menggelar rapat di Jakarta.

"Di sana dibuka ternyata dalam e-Rapot itu ditemukan 51 CPD yang berasal dari salah satu SMP di Kota Depok, dan ke-51 itu memang tersebar di SMA 1,2,3,4,5,6 kemudian 12 dan 14. Kemudian langsung dianulir," katanya.

2. Sanksi akan diberikan berdasarkan aturan

ILUSTRASI (Sumbar.blog)

Disinggung mengenai sanksi, Ade memastikan kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan Inspektorat Kota Depok. Hal ini mengacu dari peraturan pasal 225 UU 23/2014. Adapun untuk sanksi disiplin nantinya juga akan diserahkan ke Sekda Kota Depok.

"Sanksi diberikan berdasarkan tingkatkan kesalahannya, ada tingkatanya sebesar apa tentu mulai dari teguran lisan tertulis sampai kepada pemberhentian. Dilihat kadarnya," kata dia.

3. Total ada 277 CPD yang didiskualifikasi

Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Ade menjelaskan, selama gelaran proses PPDB tahap satu dan dua di Jabar sudah ada sebanyak 277 CPD yang didiskualifikasi. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari memalsukan KK hingga perubahan nilai rapor.

"Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD," jelasnya.

Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap I dibatalkan terkait keterangan domisili tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. Sebanyak 54 CPD pada PPDB tahap dua dibatalkan terkait nilai rapor yang diupload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor.

Kejadian itu terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD. Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us