Skandal PPDB Kota Depok Terbongkar, 51 CPD Didiskualifikasi

Bandung, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat tercoreng. Dinas Pendidikan (Disdik) mengungkap adanya skandal nilai rapor dari 51 calon peserta didik (CPD) asal SMPN 19 Kota Depok mendaftarkan ke delapan SMAN.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, 51 CPD dari SMPN 19 Kota Depok ini kedapatan memanipulasi dengan cara mengatrol nilai rapor untuk bisa masuk ke delapan sekolah di Kota Depok.
"Yang mengubah nilai rapor dari pihak sekolahnya. Bukan dari pihak CPD," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
1. Disdik Jabar langsung mendiskualifikasi

Ade memastikan, delapan sekolah yang jadi sasaran para CPD ini mulai dari SMAN 1 Kota Depok hingga SMAN 2 Kota Depok. Dia menegaskan, semua calon siswa-siswi baru ini sudah didiskualifikasi dalam proses PPDB tahap dua.
"Terkait PPDB SMA di Kota Depok, terdapat 51 CPD yang dibatalkan pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok," katanya.
2. Total ada 227 CPD yang didiskualifikasi

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, selama gelaran proses PPDB tahap satu dan dua di Jabar sudah ada sebanyak 277 CPD yang didiskualifikasi. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari memalsukan KK hingga perubahan nilai rapor.
"Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB tahap I dan tahap II sebanyak 277 CPD," katanya.
3. Pelanggaran berupa KK palsu hingga manipulasi nilai rapor

Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap I dibatalkan terkait keterangan domisili tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. Sebanyak 54 CPD pada PPDB tahap dua dibatalkan terkait nilai rapor yang di-upload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor. Kejadian ini terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD.
Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:
1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.