Bangun Bianglala Ilegal di Bogor, Sekda Jabar Semprot Jaswita

Bandung, IDN Times - Bianglala milik perusahaan BUMD Jawa Barat, Jaswita dibongkar Satpol PP Bogor karena tidak memiliki izin. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar wahan bermain di kawasan Stadion Pakansari ini dihentikan aktivitasnya.
Sekda Jabar, Herman Suryatman mengatakan, dirinya belum mengetahui informasi secara lengkap dari kasus pembangunan wahana bermain tak berizin ini. Adapun jika terbukti tak berizin maka harus diberhentikan.
"Kami akan cek ricek juga ke Pemerintah Kabupaten Bogor seperti apa. Kalau tidak berizin, harus dihentikan dan kemudian urus izinnya. Apalagi BUMD, milik Pemda harus memberikan contoh," ujar Herman, Selasa (16/7/2024).
1. BUMD harusnya tertib aturan

Menurutnya, sebagai perusahaan daerah seharusnya memberikan contoh pada masyarakat Jawa Barat. Dia meminta agar PT Jaswita membereskan persoalan ini dan mengikuti aturan yang berlaku di Pemkab Bogor.
"Harus memberikan contoh BUMD, agar dunia usaha yang lainnya taat aturan supaya kegiatan usahanya berkah kalau ikuti aturan," jelasnya.
2. Bey perintahkan agar ditindak

Sementara, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mendukung upaya penertiban PKL serta bangunan lainnya yang tidak sesuai aturan di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. Termasuk bangunan milik BUMD Jawa Barat.
"Kami tahu di sana (Puncak) ada satu objek yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas," katanya.
3. Wahana bermain Jaswita tak berizin

Sebagai informasi, objek wisata bianglala milik Jaswita ini berada di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Wahana bermain ini berdiri di atas lahan seluas 16 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Satpol PP Kabupaten Bogor pun langsung melakukan pembongkaran terhadap wahana bermain tak berizin ini. Proses pembongkaran pun berjalan kondusif, tidak ada keributan.