Bandung, IDN Times - Pemain sepak bola asal Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah (18 tahun) diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Saat ini pemerintah tengah berupaya memulangkan Rizki ke kampung halamannya.
Pengantar Kerja Ahli Madya, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Neng Wepi mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan Disnaker Kabupaten Bandung pada 10 November 2025.
"Kami langsung melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan pusat KP2MI dan kami juga sudah membuat surat yang ditujukan kepada perwakilan Kemenlu di Kamboja," kata Neng saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
