Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi 12 Warga Jabar Korban TPPO di NTT Diselamatkan Biarawati

Kronologi 12 Warga Jabar Korban TPPO di NTT Diselamatkan Biarawati
Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)
Intinya Sih
5W1H
  • Dua belas warga Jawa Barat korban perdagangan orang di NTT berhasil diselamatkan oleh biarawati Suster Ika bersama tim TRUK-F setelah menerima laporan darurat dari salah satu korban.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjemput langsung para korban ke NTT dan akan memberikan pendampingan hukum, psikologis, kesehatan, serta rehabilitasi sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing.
  • Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan proses hukum terhadap pelaku TPPO harus segera dituntaskan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi tanpa verifikasi jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Sebanyak 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur telah berhasil diselamatkan. Sebelum nantinya dipulangkan ke rumah masing-masing, mereka akan terlebih dahulu diberikan pendampingan di tempat aman.

Pendampingan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat.

Sebanyak 12 orang tersebut diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi serta dipaksa bekerja di luar kontrak di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikla, Nusa Tenggara Timur (NTT).

1. Salah satu korban mengirim pesan WA ke biarawati

WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.09.07 AM.jpeg
Polda Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Jemput Korban TPPO di Sikka NTT. Dok Istimewa

Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti mengatakan, perkara ini sedang ditangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan telah berkoordinasi dengan Suster Ika, biarawati sekaligus Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga yang melakukan penyelamatan terhadap para korban.

Berdasarkan keterangan Suster Ika, proses penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026 ketika salah satu korban mengirim pesan WhatsApp meminta bantuan. Korban merasa tertekan, depresi, dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan secara prosedural dan persuasif.

2. Layanan kesehatan akan diberikan sepenuhnya kepada korban

Ilustrasi perdagangan orang (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi perdagangan orang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga Jawa Barat, KDM bersama Kepala Dinas P3AKB Provinsi Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, Bupati Kabupaten Purwakarta, dan Bupati Kabupaten Cianjur melakukan penjemputan langsung ke NTT.

Proses penjemputan tersebut telah dilaksanakan sejak Minggu (22/2/2026), dan direncanakan para korban akan tiba di Jawa Barat pada Rabu (25/2/2026).

Menurut Siska, setibanya di Jawa Barat, Pemdaprov Jabar melalui UPTD PPA Provinsi Jabar akan memberikan pendampingan hukum berkolaborasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa.

"Selain itu, akan dilakukan assessment psikologis, penyediaan rumah aman, pendampingan layanan kesehatan serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum para korban dipulangkan ke keluarga masing-masing," ujar Siska, Selasa (24/2/2026).

3. Dedi Mulyadi minta kasus ini diungkapkan samapi ke akar

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Pemprov Jabar mendorong agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut diadili sesuai aturan yang berlaku. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, mereka yang diduga terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar tidak ada lagi korban lainnya.

"Kasus hukumnya agar terus berproses tanpa hambatan apa pun. Sehingga para pihak yang diduga terlibat dalam tindakan perdagangan orang itu bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan," ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengingatkan agar warga Jawa Barat tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar. Para korban, kata Dia juga mengalami pelecehan seksual, dipaksa bekerja, menerima upah rendah, dan didenda jika menolak perintah dari pengelola tempat hiburan malam di Sikka.

"Dijanjikan pekerjaan dengan upah 8 sampai 10 juta Rupiah kemudian pada akhirnya di sana mereka menjadi korban pelecehan seksual, korban pemaksaan bekerja dan upahnya sangat rendah," kata Dedi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More