Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK menilai hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum lainnya.
Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan, upaya banding KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sudah berdasarkan hasil pembelajaran pertimbangan hakim.
"Majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara, maupun pidana tambahan berupa jumlah uang pengganti hasil korupsi," ujar Ali, berdasarkan keterangan resminya, Rabu (1/9/2021).