Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK menilai hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum lainnya.

Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan, upaya banding KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sudah berdasarkan hasil pembelajaran pertimbangan hakim.

"Majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara, maupun pidana tambahan berupa jumlah uang pengganti hasil korupsi," ujar Ali, berdasarkan keterangan resminya, Rabu (1/9/2021).

1. Ada fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Di samping itu, Ali bilang, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. Maka itu, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada terdakwa korupsi Ajay M. Priatna.

"Terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," ungkapnya.

2. Banding diajukan berdasarkan hasil putusan hakim

Editorial Team

Tonton lebih seru di