Bandung, IDN Times - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (PT Marktel), Budi Santika. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi program Bandung Smart City.
"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar hakim ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (20/3/2024).