Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (PT Marktel), Budi Santika. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi program Bandung Smart City.

"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar hakim ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (20/3/2024).

1. Budi Santika diminta membayar uang denda Rp100 juta

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi Santika merupakan terdakwa korupsi Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan dua pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Budi divonis kurungan penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ikhwan.

2. Budi Santika tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi

Editorial Team