Korban TPPO Sukabumi Tewas di Kamboja Usai Bayar Tebusan Rp40 Juta

Sukabumi, IDN Times - Purnama Alam (24), seorang pekerja migran asal Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga akhirnya meninggal dunia di Kamboja. Kabar duka ini diterima keluarga pada 19 September 2024, setelah sebelumnya korban diminta membayar uang tebusan sebesar Rp40 juta.
Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Purnama Alam awalnya berangkat ke luar negeri pada Februari 2024 setelah mendapatkan tawaran kerja melalui media sosial.
Tawaran tersebut berasal dari seseorang bernama Erik yang beralamat di Medan. Namun, setibanya di Malaysia dan kemudian Kamboja, korban menyadari dirinya telah menjadi korban perdagangan manusia.
1. Kondisi kerja mempriha

Purnama Alam dipekerjakan di Kaimen Hong Casino, Kamboja, dengan jam kerja yang sangat panjang, yakni 13-15 jam per hari. Korban sempat mengeluhkan kondisi pekerjaan dan makanan kepada keluarganya melalui komunikasi jarak jauh. Ia meminta dikirim uang untuk makan dan akhirnya memohon untuk dipulangkan.
"Selama bekerja sering mengeluh dari makan dan pekerjaan, bahkan minta dikirim uang buat makan dari keluarga pernah kirim uang," kata Jejen Nurjanah selaku Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Minggu (5/1/2025).
Namun, perusahaan tempat korban bekerja meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta sebagai syarat pemulangan. Keluarga hanya mampu mengirimkan Rp40 juta, tetapi setelah itu korban tidak lagi memberikan kabar.
2. Ancaman dan tekanan

SBMI melaporkan bahwa korban sempat diancam oleh pihak perusahaan setelah ketahuan mencoba menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Ponsel korban disita, dan ia diancam dengan kekerasan jika keluarganya melapor ke pihak berwenang.
"Korban minta tolong KBRI, diminta keluarga telepon KBRI. Keluarga cari nomor KBRI di google, setelah menemukan dikirim ke hp korban untuk menanyakan betul tidaknya itu nomer KBRI. Perusahaan mengecek handphone-nya dan ada WA keluarganya ingin lapor, akhirnya korban diancam mau di setrum," ungkapnya.
3. Sempat hilang kabar

Meski sudah membayar uang tebusan sebesar Rp40 juta namun korban tak kunjung dipulangkan ke tanah air. Hingga beberapa pekan berlalu, tepatnya pada 14 Agustus, keluarga mendapatkan kabar jika korban sudah berada di rumah sakit.
"Ada kabar bahwa korban sedang dirawat di rumah sakit dan memberikan foto pada tanggal 14 Agustus, dan menyampaikan mau dipulangkan pada tanggal 16 Agustus tetapi yang bisa dipulangkan hanya satu orang yaitu Purnama Alam, sedangkan istrinya Rani tidak bisa dipulangkan karena harus di tebus lagi sebesar Rp40 juta," kata Jejen.
"Akhirnya Rani (istrinya) dipekerjakan lagi belum bisa dipulangkan sebelum bayar uang tebusan. Dari situ tidak ada kabar lagi. Pada hari Kamis, 19 September keluarga mendapatkan informasi bahwa korban atas nama Purnama Alam sudah meninggal dunia," sambungnya.
4. Permohonan pemulangan jenazah

Jenazah korban saat ini masih berada di Kamboja. Keluarga korban melalui SBMI Sukabumi telah mengajukan permohonan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi terkait untuk memulangkan jenazah tanpa biaya tambahan.
"Kami sangat berharap jenazah anak kami bisa segera dipulangkan agar dapat dimakamkan dengan layak," ujar Lindawati, ibu kandung korban.
Kasus ini kembali menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perdagangan manusia dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. SBMI dan keluarga korban mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.