Purwakarta, IDN Times - Korban kecelakaan kerja bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pelayanan itu termasuk program kembali bekerja atau Return to Work (RTW).
"RTW adalah perluasan manfaat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJamsostek," kata Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta, Aditiarsih Destriani dalam keterangan persnya, Rabu (16/2/2022).
Program tersebut diklaim telah diberikan kepada pekerja di Kabupaten Purwakarta yang telah menjadi peserta BPJamsostek. Peserta mendapatkan kaki palsu untuk menunjang aktivitasnya sehari-hari.