Korban Investasi DNA Pro Mencak-mencak di Kantor Kejari Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Penyelesaian pengembalian kerugian korban investasi bodong DNA Pro oleh Kejari Kota Bandung masih belum menemui titik terang. Para korban masih terkotang kanting menunggu haknya yang kini belum juga diterima.
Di sisi lain, sepuluh orang terdakwa dari kasus ini telah dinyatakan bebas setelah sebelumnya divonis kurungan penjara dua hingga empat tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, pada Desember Januari 2023.
Setelah sebelumnya menyampaikan proposal ke Kejari Kota Bandung, kali ini beberapa korban datang langsung dan menagih haknya. Berdasarkan pantauan IDN Times, para korban datang dengan pendamping hukumnya.
Beberapa orang terpantau menahan air matanya dan terus menyampaikan protes di pintu masuk kantor Kejari Kota Bandung. Mereka meminta Kejaksaan segera mencairkan kerugian berdasarkan aset yang sudah dilelang.
Bahkan para korban turut membawa sepanduk untuk melelang Kantor Kejari Kota Bandung.
"Kami minta segera dikembangkan, korban kini banyak terlilit pinjol, beberapa sudah ada yang meninggal, kasihan anak-anak mau sekolah," ujar salah satu korban saat protes di Kantor Kejari Bandung, Rabu (20/11/2024).
1. Kejari diminta segera mencairkan hak korban

Pendamping hukum korban, Alvin Lim datang langsung dan turut meminta Kejari Kota Bandung segera mencairkan pengembalian kerugian kepada korban. Ia mengatakan, alasan yang disampaikan oleh kejaksaan soal pengembalian menunggu hasil lelang tidak masuk akal.
"Kepala kejaksaan sudah ganti beberapa kali, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya," ungkap Alvin.
2. Korban hanya minta hasil penjualan aset dikembangkan terlebih dahulu

Menurutnya, kejaksaan tidak berhak menahan pengembalian kerugian, sementara beberapa aset lelang sudah ada yang terjual. Artinya, para korban meminta hasil lelang yang saat ini sudah terjual dikembalikan, dan sisanya tetap lanjut dilelang.
"Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun," kata dia.
Berdasarkan data yang ada, total korban dari kasus ini ada sebanyak 3.000 orang lebih, sedangkan total aset yang harus dikembangkan ada mencapai Rp149 miliar.
3. Uang sudah ada tapi tunggu beberapa aset yang belum laku

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah keluar dari kantornya dan menemui para korban. Ia kemudian menyatakan proses pengembalian kerugian masih berjalan.
Berdasarkan hasil lelang beberapa aset DNA Pro, uang yang sudah terkumpul mencapai Rp149 miliar, 200 ribu dolar Singapura dan 162 ribu USD.
Namun, mengapa uang tersebut belum dicairkan, Mumuh mengungkapkan hal ini masih menunggu 17 aset yang belum dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Aset ini berupa bangunan dan tanah beserta satu unit mobil Honda Brio.
"Pengembalian satu kali kami laksanakan, eksekusi tunggu pelelangan yang 17 item dan satu mobil Brio. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya bisa laku, uang ini nantinya juga diserahkan ke asosiasi korban," kata dia.