Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Konyol! Maling di Sukabumi Nekat Mencuri di Minimarket Tanpa Busana

Pencurian di minimarket (IDN Times/Istimewa)

Kota Sukabumi, IDN Times - Aksi nekat maling di Kota Sukabumi, Jawa Barat, sungguh di luar nalar. Demi tak kepergok penjaga toko, ia melancarkan aksinya dengan tindakan tanpa busana. Kaos yang ia pakai dikenakan untuk menutupi wajah sedangkan celananya tersangkut di pohon.

Alih-alih membuat aksinya lancar, pencurian yang ia lakukan malah terekam CCTV. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Alternatif, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

1. Ketahuan mencuri setelah alarm toko berbunyi

Potongan gambar CCTV (IDN Times/Istimewa)

Kapolsek Warudoyong Kompol Ridwan Ishak mengatakan, identitas pelaku yakni Arvan (28 tahun) yang merupakan buruh asal Kota Tangerang. Arvan berhasil ditangkap setelah alarm toko berbunyi bersamaan ketika anggota polisi sedang melakukan patroli malam.

"Saat berpatroli, anggota kami mendengar bunyi suara alarm dari salah satu minimarket hingga melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku yang tengah bersembunyi usai melakukan aksi pencurian di sana," kata Ridwan, Selasa (6/5/2025).

2. Manjat pohon dan masuk lewat atap

Pelaku pencurian minimarket saat diperiksa polisi (IDN Times/Istimewa)

Ridwan mengatakan, modus operasi yang dilakukan Arvan terbilang cukup berani. Ia memanjat pohon kemudian merusak atap toko dan masuk lewat plafon.

"Hingga kini, manajemen Indomaret masih melakukan audit untuk mengetahui jumlah pasti kerugian akibat pencurian tersebut," ujarnya.

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Warudoyong bersama sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu obeng, satu tang, rokok berbagai merek, makanan, dan pakaian yang digunakan pelaku.

3. Terancam pidana tujuh tahun penjara

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana selama tujuh tahun. Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat maupun para pelaku usaha untuk menambahkan keamanan di tempat usaha, baik dengan memasang kamera pengawas maupun alarm," ujarnya. 

Share
Editorial Team