Kondisi Terkini Korban Kasus DNA Pro, Masih Berjuang Dapatkan Haknya

Bandung, IDN Times - Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro menyisakan kerugian yang mendalam terhadap para korban. Ada sebanyak 3.119 orang korban yang tergabung dalam Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro yang hingga saat ini masih memperjuangkan haknya.
Mereka hingga kini belum menerima pengembalian kerugian setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung memvonis sepuluh orang terdakwa dengan kurungan penjara dua hingga empat tahun pada Desember Januari 2023.
Salah satu korban sekaligus Ketua Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro, Ryan Firmansyah menceritakan, saat ini para korban sudah dalam kondisi yang tidak baik secara finansial.
Bahkan, kata dia, ada beberapa korban yang kondisi sudah tidak baik, seperti ada yang terjerat pinjaman online hingga kondisi kesehatannya memburuk.
"Sudah satu tahun sembilan bulan para korban ini masih terkatung-katung nasibnya. Ada beberapa yang sudah meninggal, ada yang sakit, ada yang terjerat hutang pinjol. Jadi kami memohon karena semua upaya sudah kami lakukan," ujar Ryan saat ditemui di Kejari Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).
1. Berbagai cara sudah dilakukan

Dengan kondisi itu, Ryan bersama korban lainnya turut mendatangi Kejari Kota Bandung untuk mendorong agar segera mencairkan kerugian aset berdasarkan hasil dari putusan inkrah persidangan para terdakwa.
"Kami minta bulan ini bisa dikembalikan, karwna aset uang tunai yang disita itu sudah ada sekitar Rp149 miliar untuk segera dikembalikan kepada korban yang berhak," katanya.
Berbagai upaya, kata dia, sudah dilakukan bersama para korban. Salah satunya dengan mengadu langsung ke Lapor Mas Wapres yang kini dibuka oleh pemerintah pusat untuk menampung keluhan masyarakat.
"Kami sudah lapor beberapa hari kemarin ke Lapor Mas Wapres," kata dia.
2. Meminta Kejari Kota Bandung mengembalikan kerugian ke korban

Di tempat yang sama, pengacara para korban yang tergabung dalam Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro, Bintomawi Siregar mengatakan, kasus ini sendiri sudah inkrah sejak tahun lalu. Namun, sampai saat ini pengembalian uang kerugian belum sampai di tangan korban.
"Sudah terlalu lama kami menunggu untuk mendapatkan hak kami, dan juga menanti kepastian daripada penyerahan hak itu sendiri. Ini bukan pilihan bisa diberikan bisa enggak, tapi ini hak dari para korban," kata Bintomawi.
Berdasarkan data yang ia terima, pihak kejaksaan telah mengumpulkan uang sekitar Rp149 miliar dari hasil duit tunai sitaan maupun aset yang sudah berhasil terjual. Hanya saja uang itu tak urung diberikan terhadap korban.
Selain itu, ada juga informasi yang menyatakan kejaksaan masih menunggu sekitar 17 aset tanah dan bangunan yang belum terjual.
Dengan kondisi itu, ia turut menyampaikan proposal penyerahan uang rampasan dan hasil lelang sitaan benda bergerak ke kejaksaan.
"Kami mohon diberi kebijakan untuk tidak menunggu hasil lelang 17 aset tersisa semua laku terjual. Kami menolak, kami keberatan, karena kerugian korban semakin besar," kata dia.
3. Penjelasan Kejari Kota Bandung

Dihubungi terpisah Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah menanggapi proposal yang diberikan oleh para korban DNA Pro ini. Ia mengatakan, proses pengembalian kerugian dari kasus ini masih berjalan dan kini tengah melakukan sinkronisasi data jumlah para korbannya.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjutnya, korban dalam kasus ini adalah yang tercantum dalam berkas perkara yang di BAP, kemudian audit independen dan dari LPSK. Tiga klaster ini menurutnya memiliki dasar hukum.
"Kami sedang melakukan sinkronisasi dari tiga klaster itu dan akan koordinasi dengan LPSK menyangkut, takutnya untuk menghindari ada double nama korban. Nah, ini belum tercapai karena baru surat menyuratlah, menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan LPSK menyangkut jumlah korbannya," tutur Mumuh.
Dalam perkara ini, kata Mumuh, terdapat 49 barang rampasan yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan sudah 32 barang yang dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Sisa barang yang belum dilelang atau yang belum laku ini adalah 17 barang berupa tanah dan bangunan," ujarnya.
Adapun lokasi aset tanah dan bangunan itu ada di Jakarta, Banten, dan Bali. Selain itu ada satu barang sitaan lain berupa mobil.
Mumuh pun membenarkan bahwa nantinya kejaksaan akan mengembalikan kerugian kasus ini hanya dalam satu kali. Sehingga, 17 aset yang kini masih dalam proses lelang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Karena azas eksekusi itu adalah dilakukan secara tuntas. Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah mengambil sikap bahwa nanti eksekusi itu akan dilakukan satu kali. Jadi kami sedang berproses sebetulnya karena tinggal 17 barang yang belum dilelang," kata dia.