Acungkan Benda Mirip Senpi, Koboi Jalanan Tol Cipularang Diamankan

- Video viral aksi nekat pengemudi di Tol Cipularang
- Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti korek api berbentuk pistol
- Pelaku dipinjam mobil dan tidak memiliki pekerjaan tetap, Polres Purwakarta tak akan mentoleransi aksi premanisme
Purwakarta, IDN Times - Aksi nekat seorang pengemudi yang mengacungkan benda mirip senjata api di Tol Cipularang KM 93 sempat menghebohkan publik usai video kejadian tersebut viral di media sosial. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Sabtu (7/6/2025) dan langsung mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan bahwa korban dalam insiden ini, Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi, awalnya sedang dalam perjalanan menuju Ciamis menggunakan mobil Grand Max. Ketegangan dimulai saat ia menyalip kendaraan Lalamove yang dikemudikan pelaku berinisial SS (41 tahun), warga Cinere, Depok. Tidak terima disalip, pelaku kemudian memepet kendaraan korban hingga ke KM 93 arah Bandung, memaksa korban berhenti di pinggir jalan tol.
"Merasa terancam, korban sempat mengaktifkan kamera ponsel di dashboard untuk merekam kejadian. Saat turun dan mencoba menanyakan alasan pemepetan, pelaku justru naik pitam dan mengeluarkan benda mirip pistol dari kain berwarna ungu. Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat mengokangnya dan mengarahkan ke arah korban. Sontak korban panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian." ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (11/6/2025).
1. Benda mirip pistol ternyata korek api

Video berdurasi pendek yang merekam momentum menegangkan ini langsung menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan netizen dan keresahan masyarakat. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak.
Penelusuran cepat dilakukan hingga ke wilayah Depok dan Jakarta. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya sebuah korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Grand Max yang digunakan saat kejadian.
“Ini bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Aksi yang meresahkan di ruang publik, apalagi melibatkan benda menyerupai senjata api, tidak bisa kami biarkan. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” ungkap Lilik.
2. Bukan sopir resmi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan SS dipinjam dari rekannya, Sdr. M, karena pelaku belum memiliki pekerjaan tetap. Kendaraan tersebut dibeli dari showroom sekitar tujuh bulan lalu.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik.
3. Tak toleransi aksi premanisme

Lilik juga menegaskan bahwa Polres Purwakarta tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa dan senantiasa waspada.