Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Dua terdakwa yakni I Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah Maruanaya didakwa secara alternatif terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan tugas.
Dakwaan alternatif tersebut meliputi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 606 ayat (2) KUHP. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam rangka mempercepat proses eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya di Kota Depok.
"Dakwaan mengenai menerima janji atau menerima hadiah dalam rangka pelaksanaan tugas dari Pak I Wayan selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok dan juga Yohanes Samaronaya, yaitu melakukan percepatan eksekusi lahan PT Karaba Digdaya di Kota Depok. Ancaman (penjara) maksimal 20 tahun," jelasnya.
Meyer bilang, ketiga terdakwa yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setiawan, dan Yohansyah Maruanaya juga didakwa menerima uang sebesar Rp850 juta dari pihak PT Karabha Digdaya. Uang tersebut diberikan setelah proses eksekusi lahan dilakukan.
"Atas eksekusi tersebut, dalam dakwaan kami telah menguraikan pihak Pengadilan Negeri Depok, dalam hal ini Pak I Wayan, Pak Bambang, dan Yohansyah menerima uang sebesar Rp850 juta. Setelah uang itu diserahkan oleh pihak PT Karaba Digdaya melalui corporate legal-nya," tuturnya.