(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Pernyataan Abun ini tentunya berbanding terbalik dengan keputusan dari Praperadilan yang menyatakan alat bukti yang sudah didapatkan oleh kejaksaan sudah sah dan sesuai prosedur hukum. Namun, Abun menilai dalam praperadilan ini bukan pada pokok materi.
"Dalam praperadilan ini, yang diuji bukan materi daripada pidana korupsinya, tapi serangkaian tindakan formil tim penyidik Bandung yang telah profesional dalam hal menetapkan tersangka," kata Abun, dikutip Kamis (4/6/2026).
"Jadi serangkaiannya bahwa kita menetapkan tersangka, pada saat melakukan pemanggilan, itu telah dibenarkan. Praperadilan bukan berarti menyatakan bahwa diri tersangka itu berhak untuk divonis hukum," ujarnya.
Kendati begitu, Abun tidak menampik, Kejari Bandung dalam menetapkan kedua orang tersangka ini didasari dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak tiga orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik.
Hanya saja, setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik, kata Abun menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan hak-hak daripada tersangka sebagaimana tertuang dalam dua pilar utama dalam sistem peradilan pidana baru tersebut.
"Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik. Jadi, pada saat itu tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi. Setelah kami kaji barang bukti yang ada untuk sampai saat ini," kata dia.
Kejari pun sudah melakukan ekspos kepada Kejati Jabar sebanyak empat kali, dan menyodorkan hasil penyelidikan bahwa belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akhirnya pada pelaksanaan ekspos terakhir 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap penanganan perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
"Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali," ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, Kejari Bandung memutuskan untuk mengeluarkan surat SP3 karena turut mempertimbangkan KUHP dan KUHAP baru. Langkah ini juga semata-mata untuk memperjelas perkara ini.
"Daripada kami sidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas, tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi. Makanya untuk kepastian, kami hentikan sambil kami juga nanti melihat apakah ada saksi atau alat bukti lain yang bisa untuk membuka kembali perkara tersebut," kata dia.