Keracunan 88 SEOUL Tak Bisa Selesai dengan Maaf, Harus Diproses Hukum

HLKI menyatakan dugaan keracunan puluhan konsumen di 88 SEOUL tetap harus diproses hukum; permintaan maaf atau perdamaian tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Korban dapat menuntut ganti rugi melalui BPSK. Pelaku usaha berpotensi menerima sanksi perdata, administratif hingga pencabutan izin, serta pidana maksimal lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Pemilik, pimpinan, dan pihak operasional restoran perlu diperiksa. Saat penutupan sementara, 88 SEOUL mengaku mendampingi korban, melakukan sanitasi, evaluasi keamanan pangan, dan memperbarui bahan baku.
Bandung, IDN Times - Restoran 88 SEOUL telah meminta maaf atas peristiwa keracunan yang dirasakan puluhan lebih konsumen. Namun, permintaan maaf tersebut tidak bisa menyelesaikan perkara ini, sebab hal tersebut sudah masuk pada tindak pidana.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI, Firman Turmantara Endipradja, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
"Permohonan maaf atau perdamaian tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Penanganannya harus tetap melihat unsur pidana dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Firman.
1. Konsumen bisa meminta pertanggungjawaban

Restoran 88 SEOUL di Bandung Tutup Sementara Usai Kasus Konsumen Keracunan. IDN Times/Debbie Sutrisno Selain itu, konsumen yang menjadi korban keracunan juga bisa mengajukan hak ganti rugi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Langkah itu, kata Firman, bisa ditempuh lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
"Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Jika tuntutannya berkaitan dengan ganti rugi, konsumen dapat menempuh penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Pengajuan juga bisa dilakukan secara perorangan," kata dia.
Firman mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada tiga sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dan menimbulkan kerugian.
"Pertama, sanksi perdata berupa ganti rugi materiil maupun immateriil. Kedua, sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Ketiga, sanksi pidana berupa hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," katanya.
2. Pemilik terancam tiga sanksi sekaligus

Dok. Istimewa Menurut Firman, tiga sanksi itu merupakan satu kesatuan dan bisa diterapkan sekaligus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Sehingga, dia memastikan, persoalan keracunan bukan hal yang bisa dianggap sepele.
"Tiga sanksi ini bisa diterapkan sekaligus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar pengolahan, kebersihan, distribusi, dan penyimpanan makanan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur dia.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan, pemilik restoran tersebut juga harus turut diperiksa oleh pihak berwajib, tidak hanya pegawai yang tengah bertugas saat menyajikan masakan kepada para konsumen.
"Pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri, termasuk pimpinan perusahaan maupun pihak lain yang terlibat dalam operasional. Jika menggunakan sistem waralaba, perlu diperiksa apakah tanggung jawab berada pada pengelola cabang atau pihak pusat. Semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum," katanya.
3. Restoran 88 SEOUL klaim mendampingi korban dan bertanggungjawab

Dok. Istimewa Sebelumnya, Operation General Manager 88 SEOUL, Daniel Yahya mengatakan, turut meminta maaf secara langsung mengenai peristiwa dugan keracunan ini. Dia mengklaim sudah melakukan pendampingan kepada korban untuk memenuhi sejumlah kebutuhan.
"Tidak hanya melalui komunikasi jarak jauh, sebagai bentuk komitmen kami, manajemen juga telah mengunjungi sejumlah pelanggan untuk mendengarkan secara langsung kondisi dan kebutuhan mereka," katanya dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (8/10/2026).
"Sekaligus memberikan pendampingan serta dukungan yang diperlukan. Upaya ini terus dilakukan sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab manajemen dalam menangani situasi yang terjadi.".
Selama penutupan sementara, 88 SEOUL juga tengah melakukan evaluasi dan peningkatan standar operasional, termasuk, melakukan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh.
Kemudian, memastikan kembali seluruh prosedur food safety, mulai dari penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses persiapan, pengolahan, hingga penyajian makanan, dijalankan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Memperbarui seluruh persediaan bahan baku sebagai langkah kehati-hatian, serta memastikan seluruh bahan baku yang digunakan saat operasional kembali dibuka telah memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ditetapkan," kata Daniel.















