Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sebabkan Keracunan, Restoran 88 SEOUL Terancam Pidana Denda Rp2 M

Kota Bandung
3 min read
Sebabkan Keracunan, Restoran 88 SEOUL Terancam Pidana Denda Rp2 M
Restoran 88 SEOUL di Bandung Tutup Sementara Usai Kasus Konsumen Keracunan. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • HLKI menyebut pemilik Restoran 88 SEOUL dapat dikenai sanksi perdata, administratif, dan pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar terkait keracunan konsumen.

  • HLKI meminta penyelidikan turut menelusuri tanggung jawab pimpinan, pihak operasional, serta pengelola cabang atau pusat bila restoran menggunakan sistem waralaba.

  • Inspeksi Dinkes Bandung menemukan sejumlah kekurangan higienitas, sementara pemantauan kesehatan korban dan pendalaman laporan keracunan masih berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Perkara keracunan puluhan lebih konsumen dari Restoran 88 SEOUL bisa diseret ke ranah tindak pidana. Bahkan, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI menyatakan, pemilik restoran juga terancam membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada para korban.

Ketua Umum HLKI Jabar-Banten-DKI, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada tiga sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dan menimbulkan kerugian.

"Pertama, sanksi perdata berupa ganti rugi materiil maupun immateriil. Kedua, sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Ketiga, sanksi pidana berupa hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Firman saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

  1. 1. Sanksi bisa diterapkan sekaligus

    WhatsApp Image 2026-10-06 at 6.55.32 PM (1).jpeg
    Dinkes Bandung Investigasi Kasus Diduga Keracunan di Sebuah Restoran. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Menurut Firman, tiga sanksi itu merupakan satu kesatuan dan bisa diterapkan sekaligus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Sehingga, dia memastikan, persoalan keracunan bukan hal yang bisa dianggap sepele.

    "Tiga sanksi ini bisa diterapkan sekaligus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar pengolahan, kebersihan, distribusi, dan penyimpanan makanan sesuai peraturan perundang-undangan," katadia.

    Lebih lanjut, Firman mengungkapkan, pemilik restoran tersebut juga harus turut diperiksa oleh pihak berwajib, tidak hanya pegawai yang tengah bertugas saat menyajikan masakan kepada para konsumen.

    "Pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri, termasuk pimpinan perusahaan maupun pihak lain yang terlibat dalam operasional. Jika menggunakan sistem waralaba, perlu diperiksa apakah tanggung jawab berada pada pengelola cabang atau pihak pusat. Semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum," katanya.

  2. 2. Restoran belum menerapkan laik higen

    WhatsApp Image 2026-10-06 at 6.02.02 PM.jpeg
    Ratusan Warga Diduga Keracunan Usai Makan di Restoran 88 Seoul Kawasan 23 Paskal, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkap sejumlah temuan setelah meninjau langsung restoran 88 SEOUL di Mal 23 Paskal, Kota Bandung. Dia mengatakan, hasil investigasi dari Dinkes Kota Bandung menemukan beberapa kekurangan soal higienitas yang ada di restoran tersebut.

    "Area pencucian alat makan perlu diperhatikan karena terdapat risiko kontaminasi terhadap bahan makanan dari sabun cuci dan peralatan cucian," kata Farhan, Kamis (8/10/2026).

    Selain itu, restoran tersebut juga ternyata belum memiliki area penyimpanan yang jelas untuk keluar dan masuknya bahan makanan beku. Farhan mengungkapkan, alat pengatur suhu di dalam penyimpanan makanan beku pun tidak ditemukan.

    "Area penyimpanan bahan makanan beku belum jelas pengaturan first in, first out-nya. Kemudian, tempat penyimpanan makanan dingin harus dilengkapi dengan alat pengukur suhu," kata dia.

  3. 3. Pemkot Bandung masih melakukan penelusuran

    ilustrasi keracunan makanan (IDN Times/Novaya Siantita)
    ilustrasi keracunan makanan (IDN Times/Novaya Siantita)

    Lebih lanjut, Dinkes Kota Bandung, kata Farhan turut menemukan tempat penyimpanan minyak goreng yang tidak tertutup. Seharusnya, hal itu diperhatikan karena berpotensi tercampur bahan kimia lainnya.

    "Untuk bahan kering, khususnya penyimpanan minyak, kondisinya tidak tertutup. Penyimpanan bahan kimia agar disediakan kontainer tertutup," katanya.

    Farhan menambahkan, pegawai dalam mengolah makanan di dapur juga ditemukan tidak menggunakan masker. Dia menegaskan, untuk menjaga keamanan hidangan seharusnya perlengkapan tersebut digunakan.

    "Kemudian, dalam proses pengolahan makanan, para penjamah makanan tidak menggunakan masker. Itu menjadi risiko. Belum disediakan bank sample makanan. Kemasan juga belum dilengkapi dengan keterangan expiry time," ucapnya.

    Karena proses investigasi masih belum selesai seluruhnya, Farhan mengatakan, Dinkes Kota Bandung sampai saat ini masih terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap beberapa laporan korban yang keracunan.

    "Investigasi untuk kasus baru kalau ada kasus baru. Kemudian pemantauan kondisi kesehatan kasus yang dilaporkan. Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit untuk mengetahui identitas pasien yang mengeluhkan, termasuk dokter yang mendiagnosisnya," tuturnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More