Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ditjenpas Jabar: Indra Kenz Sudah Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Kota Bandung
2 min read
Ditjenpas Jabar: Indra Kenz Sudah Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Dok. Istimewa
  • Status pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut, lalu ia dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang pada 8 Oktober 2026.

  • Kanwil Ditjenpas Jabar menyatakan Indra Kenz kooperatif saat penjemputan dan menerima pencabutan pembebasan bersyarat tanpa melakukan perlawanan.

  • Pencabutan dipicu temuan Ombudsman terkait kontainer berisi barang narapidana; skandal fasilitas mewah juga berujung pengunduran diri mantan Dirjenpas dan pemecatan Kalapas Cibinong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Surat Keputusan (SK) soal pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz telah diterima Kanwil Ditjenpas Jabar. Terpidana penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu kini sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Kanwil Ditjenpas Jabar memastikan, Indra Kenz tidak lagi menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat dilakukan penjemputan pun, terpidana tersebut kooperatif tidak melakukan tindakan perlawanan.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya, yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, ketika dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026).

  1. 1. Indra Kenz kedapatan isi barang pribadi di kontainer Lapas Cibinong

    IMG-20261008-WA0025.jpg
    Dok. Istimewa

    Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan sebelumnya mengatakan, kontainer yang ditemukan pada saat sidak Ombudsman tercatat barang milik negara. Namun, isinya berasal dari narapidana.

    Salah satu narapidana yang diduga mengisi barang-barang di kontainer tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan kreator konten yang dipenjara sepuluh tahun dan denda Rp5 miliar karena kasus investasi bodong berkedok aplikasi Binomo.

    "Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

  2. 2. Pembebasan bersyarat dicabut

    IMG-20261008-WA0027.jpg
    Dok. Istimewa

    Indra Kenz yang divonis bersalah pada 2022 saat ini sudah mendapatkan bebas bersyarat. Namun, Kementerian Imipas akan mencabutnya keberadaan hasil temuan dari pihak Ombudsman yang dilakukan pada beberapa waktu kemarin

    "PB-nya (pembebasan bersyarat) sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.

  3. 3. Kasus ini membuat kepala lapas mengundurkan diri

    Indra Kenz Diperiksa Kejari Tangsel (Dok. IDN Times/Kejari Tangsel)
    Indra Kenz Diperiksa Kejari Tangsel (Dok. IDN Times/Kejari Tangsel)

    Sebelumnya, Mantan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi mengklaim kontainer tersebut merupakan fasilitas negara. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, ia mengatakan bahwa kontainer itu kantor operasional kegiatan penggemukan sapi, yang dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026.

    "Area yang dinilai menyerupai penginapan kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026, serta mess wisma peristirahatan pegawai melalui APBN tahun 2017," ujar Mashudi.

    Kini Mashudi telah mengundurkan diri. Selain itu, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto telah dipecat gara-gara skandal fasilitas mewah di Lapas.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More