HLKI Desak Kepolisian Usut Keracunan Restoran 88 SEOUL di Paskal

HLKI Jabar-Banten-DKI mendesak polisi mengusut dugaan keracunan makanan di restoran 88 SEOUL, Paskal Bandung, tanpa menunggu laporan korban karena dinilai berpotensi pidana.
HLKI meminta BPOM dan sejumlah instansi terkait ikut menangani kasus keamanan pangan ini, mengacu pada kewajiban pemerintah melakukan pembinaan serta pengawasan perlindungan konsumen.
Dinkes Kota Bandung dan Polsek Andir sedang menyelidiki kasus tersebut; 24 korban telah melapor dengan gejala sakit perut, mual, muntah, dan diare.
Bandung, IDN Times - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas keracunan makanan di restoran 88 SEOUL, Paskal Kota Bandung yang berdampak kepada puluhan orang pelanggaran.
Ketua Umum HLKI Jabar-Banten-DKI, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, polisi harus segera mengusut kasus tersebut tanpa menunggu laporan dari korban. Sebab, selain menjadi perhatian publik, ada unsur tindak pidana di dalamnya.
"Pihak kepolisian tidak harus menunggu laporan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang diketahui publik. Kasus ini sudah ramai diberitakan media, sehingga kepolisian harus bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya," kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
1. BPOM dan juga instansi lainnya harus turun

Dok. Istimewa Kasus ini bukan hanya menjadi kewenangan dari pihak kepolisian dan Pemkot Bandung. Firman menyatakan, instansi pemerintah yang berkaitan juga harus turun tangan mengusut tuntas perkara tersebut, karena negara harus hadir melindungi warganya.
"BPOM dan instansi terkait juga perlu turun tangan. Setidaknya ada empat atau lima institusi yang harus terlibat karena kasus ini menyangkut keamanan pangan dan keselamatan konsumen," ucapnya.
Keterlibatan negara juga sudah di atur dalam pasal 29 dan 30 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mana menyatakan, instansi pemerintah wajib memberikan pembinaan dan pengawasan.
"Dalam pasal tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Karena itu, pemerintah tidak bisa cuci tangan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat dugaan persoalan keamanan pangan," tutur dia.
2. Minta polisi kawal dan ungkap penyebabnya

Restoran 88 SEOUL di Bandung Tutup Sementara Usai Kasus Konsumen Keracunan. IDN Times/Debbie Sutrisno Firman berharap, pihak kepolisian dan instansi terkait bisa mengungkap secara jelas penyebab keracunan yang sudah membuat adanya puluhan orang korban. Menurutnya, banyak perkara keracunan yang tidak diselesaikan secara tuntas, padahal peraturan perundangan-undangannya sangat jelas.
"Kasus ini harus terus dikawal dan diberitakan. Jangan sampai penanganannya berhenti begitu saja atau muncul perdamaian di belakang yang membuat persoalan tidak dituntaskan," katanya.
"Indonesia adalah negara hukum, sehingga kasus perlindungan konsumen harus ditangani secara serius," ujarnya.
3. Polisi pastikan masih melakukan pendalaman

Ratusan Warga Diduga Keracunan Usai Makan di Restoran 88 Seoul Kawasan 23 Paskal, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno Seperti diketahui, kasus ini tengah diinvestigasi oleh Dinkes Kota Bandung dan pljuga pihak kepolisian. Tercatat ada 24 orang korban yang sudah melapor Dinkes Kota Bandung. Namun, jajaran Polsek Andir memastikan akan mendalami aduan tersebut.
"Iya kami masih mendalaminya," kata Kapolsek Andir, AKP Anggy Prasetyo, belum lama ini.
Sementara, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Pemkot Bandung, Dewi Primasari mengatakan, pihaknya masih membuka kanal bagi masyarakat yang hendak melapor. Dengan demikian, angka tersebut kemungkinan masih akan bertambah.
Adapun dari laporan yang diterima, Dewi mengatakan, gejala yang dialami oleh masyarakat yaitu sakit perut, mual, muntah, hingga diare. Saat ini, Dinkes masih memantau kondisi kesehatan mereka.

















