Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat kembali mendapati oknum kepala sekolah di salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kota Bekasi menjual formulir PPDB. Adapun formulir ini seharusnya tidak dijual kepada para calon peserta didik baru.
Plh Kadisdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, praktik melanggar aturan ini ditemukan berdasarkan aduan dari orangtua calon peserta didik baru di wilayah Kota Bekasi. Satuan pendidikan setempat kini sudah menangani kasus ini.
"Di lapangan kami ada satu kasus di Kota Bekasi di (salah satu) SMAN. Yang dilakukan adalah penjualan formulir pendaftaran, kemudian kami dapatkan dari masyarakat dan kami tindaklanjuti," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).