Bandung, IDN Times - Sejumlah keluarga terdakwa dalam berbagai perkara dugaan korupsi menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Mereka menilai prinsip kesetaraan di depan hukum belum sepenuhnya diterapkan dalam penanganan setiap perkara.
Sorotan tersebut mengemuka dalam sebuah forum yang menghadirkan para istri dan keluarga terdakwa, yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK). Mereka membandingkan penanganan sejumlah perkara yang menimpa anggota keluarga mereka dengan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam kasus Febrie, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebelumnya menetapkan status tersangka atas dugaan gratifikasi, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Namun, setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, status hukum Febrie sempat diumumkan sebagai saksi sebelum akhirnya diklarifikasi tetap sebagai tersangka.
Menurut para keluarga terdakwa, penanganan kasus tersebut berbeda dengan perkara yang menimpa anggota keluarga mereka, yang dinilai lebih cepat berujung pada penahanan maupun proses pidana.
