Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kekhawatiran terhadap Aturan Kemasan Polos Kembali Mencuat
Ilustrasi pekerja pabrik rokok kretek. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
  • Rencana penerapan kemasan polos pada produk tembakau menuai perdebatan karena dinilai berpotensi memengaruhi investasi, hak kekayaan intelektual, dan keberlangsungan industri terkait.
  • Kementerian Perindustrian menegaskan penolakannya terhadap standardisasi kemasan dalam forum konsultasi publik, sambil menunggu draf final regulasi hasil masukan berbagai pemangku kepentingan.
  • Pelaku usaha menyoroti pentingnya kajian komprehensif dan masa transisi agar kebijakan tidak mengganggu iklim investasi serta tetap melindungi tenaga kerja dan sektor pendukung industri tembakau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Rencana penerapan kemasan polos pada produk hasil tembakau kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha dan pemangku kepentingan menilai kebijakan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) itu berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap industri dan sektor terkait.

Perdebatan mengenai aturan tersebut kembali menguat setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait aturan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026. Meski judul regulasi mengalami perubahan, substansi mengenai standardisasi kemasan dinilai masih dipertahankan.

Sejumlah pihak berpandangan bahwa penyeragaman kemasan dapat memengaruhi aspek investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga keberlangsungan usaha yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.

Di sisi lain, pemerintah dan pelaku industri masih menunggu draf final regulasi tersebut untuk melihat sejauh mana masukan dari berbagai pihak akan diakomodasi dalam aturan yang akan diterbitkan.

1. Kementerian Perindustrian tegaskan penolakan standardisasi kemasan

ilustrasi petani tembakau (pixabay.com/Carlos/Saigon/Vietnam)

Kementerian Perindustrian menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penolakan tersebut disampaikan dalam forum konsultasi publik bersama berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya telah menyampaikan masukan terkait kebijakan tersebut dan menunggu hasil akhir pembahasan regulasi.

“Tadi bersama semua stakeholder, kami memberikan masukan. Kami tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kami tolak,” ujarnya.

Menurut sejumlah pihak, penyeragaman kemasan dinilai berpotensi bersinggungan dengan aspek hak kekayaan intelektual karena menyangkut identitas merek yang selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas usaha.

2. Dunia usaha soroti kepastian regulasi dan investasi

ilustrasi tembakau (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)

Kalangan dunia usaha juga meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Mereka menilai kepastian hukum dan regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menegaskan bahwa setiap kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan kepastian investasi.

“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kami menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.

Ia menilai industri hasil tembakau memiliki kontribusi ekonomi yang cukup besar, termasuk dalam menyerap tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, sektor ini juga memiliki keterkaitan erat dengan rantai pasok yang melibatkan distribusi, ritel, hingga industri pendukung lainnya.

3. Dampak terhadap tenaga kerja dan sektor pendukung jadi perhatian

ilustrasi tembakau (pexels.com/Thibault Luycx)

Selain aspek investasi, potensi dampak sosial ekonomi juga menjadi perhatian berbagai asosiasi pelaku usaha. Mereka menilai kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan keberlangsungan jutaan pekerja yang terhubung dengan industri hasil tembakau.

Sutrisno mengatakan pemerintah perlu menyediakan masa transisi yang memadai serta melakukan kajian dampak regulasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha,” ujar Sutrisno.

Menurutnya, dunia usaha tetap mendukung langkah pengendalian konsumsi yang dilakukan pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan kesehatan, penegakan hukum, stabilitas industri, serta perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

Berbagai pihak kini menantikan draf final regulasi tersebut. Mereka berharap proses penyusunan aturan dapat mempertimbangkan dampak yang lebih luas, terutama terhadap tenaga kerja, sektor pendukung, dan iklim usaha yang selama ini tumbuh bersama industri hasil tembakau.

Editorial Team

Related Article