Bandung, IDN Times - Rencana penerapan kemasan polos pada produk hasil tembakau kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha dan pemangku kepentingan menilai kebijakan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) itu berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap industri dan sektor terkait.
Perdebatan mengenai aturan tersebut kembali menguat setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait aturan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026. Meski judul regulasi mengalami perubahan, substansi mengenai standardisasi kemasan dinilai masih dipertahankan.
Sejumlah pihak berpandangan bahwa penyeragaman kemasan dapat memengaruhi aspek investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga keberlangsungan usaha yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.
Di sisi lain, pemerintah dan pelaku industri masih menunggu draf final regulasi tersebut untuk melihat sejauh mana masukan dari berbagai pihak akan diakomodasi dalam aturan yang akan diterbitkan.
