Kejati Segera Proses Berkas Kasus Pemerkosaan Keluarga Pasien oleh Dokter Priguna Anugerah

- Kejati Jabar akan segera memproses berkas kasus pemerkosaan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama setelah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
- Polda Jawa Barat telah menyelesaikan proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap terhadap kasus pemerkosaan, serta akan segera dilimpahkan ke Kejati Jabar.
- Priguna Anugerah Pratama masih mendekam di tahanan Polda Jawa Barat sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan, dan Kementerian Kesehatan telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya.
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat memastikan segera memproses berkas kasus pemerkosaan di RSHS Bandung oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP), setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Adapun nantinya penyerahan berkas ini diserahkan oleh Polda Jawa Barat ke Kejati Jabar, Selasa atau hari besok. Namun untuk saat ini berkas itu masih dalam tanggung jawab pihak kepolisian, Kejati pun belum menerima karena dalam suasana libur Iduladha.
"Sampai saat ini belum ada (pelimpahan) karena masih cuti bersama juga. Tapi nanti kalo sudah ada, akan kami sampaikan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
1. Kejati Jabar sudah siapkan tim jaksa

Meski begitu, dalam menangani kasus ini, Cahya menyampaikan, Kejati Jawa Barat akan terus berkoordinasi baik dengan penuntut umum (JPU) maupun tim penyidik dari Polda dan Kejati Jabar, agar nantinya berkas lengkap dan diserahkan langsung ke pengadilan.
"Kalau untuk koordinasi-koordinasi itu sudah antara tim JPU dengan penyidik. Dan untuk Jaksa sudah kami tunjukan sekitar empat orang," kata dia.
2. Polda kirim berkas besok

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan sudah menyelesaikan proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas kasus pemerkosaan ini. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Sudah (lengkap)," kata Surawan saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).
Surawan menuturkan, berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk kemudian dikonfirmasi kelengkapannya. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kejaksaan akan mulai menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas untuk mengadili.
Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejati Jabar pada Selasa (10/6/2025) mendatang. "Selasa besok baru dikirim," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Jabar telah berhasil menetapkan Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
3. Priguna masih ditahan di Rutan Polda Jabar

Priguna saat ini masih mendekam di tahanan Polda Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan. Tiga orang sudah mengakui menjadi korbannya. Atas kasus ini, Kementerian Kesehatan secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik tersangka.
Namun, dalam pertemuan dengan Kakanwil HAM Jawa Barat, Priguna berharap profesinya sebagai dokter tidak dihilangkan. Dia ingin ilmunya sebagai dokter tetap bisa digunakan untuk membantu orang lain.
"Intinya siap menjalani proses hukum secara profesional, tapi harapannya, keluarga tidak menjadi korban. Kedua, agar profesi medis tetap dihargai oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat langsung menghukum profesi secara keseluruhan. Itu kan hak yang harus dijaga, profesi dokter adalah profesi sampai mati, dan harus dihormati," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jabar, Hasbullah Fudail, ditemui di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.