Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih memeriksa berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu kelengkapan dari Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, empat berkas tersangka ini yaitu M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep). Sedangkan untuk Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) jadi satu berkas.
"Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum dan tim penuntut umum sudah melakukan penelitian," ujar Nur, Rabu (7/12/2023).